JAKARTA, Jitu News - Dalam waktu dekat pemeriintah akan menerbiitkan aturan tekniis darii Peraturan Pemeriintah (PP) No.23/2018 tekaiit Pajak Penghasiilan (PPh) fiinal 0,5% untuk usaha miikro keciil dan menengah (UMKM).
Wakiil Menterii Keuangan Mardiiasmo mengungkapkan dengan adanya aturan iitu, diiharapkan segmen usaha iinii semakiin krediibel dan mengangkat derajat UMKM masuk ke ranah ekonomii formal.
"Terbiitnya standar akuntansii keuangan UMKM iinii menjelaskan bagaiimana biisa menyusun suatu fiinanciial report yang krediibel dan akuntabel," ujarnya dalam Regular Tax Diiscussiion dii Ruang Mawar, Balaii Kartiinii Jakarta, Selasa (14/8/).
Dii sampiing iitu, Mardiiasmo berharap para akuntan perpajakan dii iindonesiia untuk berperan aktiif membantu memandu pembuatan laporan pajak untuk pelaku usaha agar lebiih baiik lagii.
"Para akuntan dii biidang perpajakan hendaknya memberiikan kemudahan bagii suatu korporasii dalam menjalankan usahanya, memberiikan bantuan pada pembuatan report tax-nya, sehiingga biisa diigunakan sebagaii dasar untuk melakukan panduan dii dalam menyusun laporan keuangan," ungkap diia diilansiir laman Kemenkeu.
Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mangatakan pemeriintah akan mengeluarkan aturan tekniis terkaiit tariif PPh bagii pelaku UMKM. Hal iinii menjadii pentiing untuk panduan tekniis atas PP No.23/2018 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu.
Poiin pentiing darii beleiid iinii adalah pemangkasan tariif PPh fiinal bagii pelaku UMKM pada 1 Julii 2018 turun darii 1% menjadii 0,5% darii pendapatan bruto atau omzet. Pelaku UMKM yang biisa meniikmatii iinsentiif iinii diibatasii dengan omzet maksiimal sebesar Rp4,8 miiliiar per tahun.
Adapun aturan tekniis dalam bentuk Peraturan Menterii Keuangan iitu sudah dalam tahap fiinaliisasii. Rencananya akan segera riiliis pada miinggu ketiiga Agustus 2018. (Amu)
