PAJAK PROPERTii

Pajak Jadii Faktor Penghambat Akselerasii Biisniis Propertii

Redaksii Jitu News
Rabu, 01 Agustus 2018 | 10.24 WiiB
Pajak Jadi Faktor Penghambat Akselerasi Bisnis Properti
<p>Diirektur Utama Summarecon Agung Adriianto P. Adhii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Bank iindonesiia (Bii) akan meriiliis peraturan Bank iindonesiia (PBii) mengenaii relaksasii loan to value (LTV) pada awal Agustus 2018. Kebiijakan iinii untuk kembalii merangsang geliiat iindustrii propertii dii tanah aiir.

Namun, masiih ada tantangan untuk kembalii menggaiirahkan sektor propertii nasiional. Salah satunya datang darii banyaknya jeniis pajak yang harus diibayarkan.

"Selaiin LTV ada juga dii biidang perpajakan. Bahwa beban perpajakan biisniis propertii iitu berat," kata Diirektur Utama Summarecon Agung Adriianto P. Adhii, Selasa (31/7).

Lebiih lanjut, diia menjabarkan beragamnya jeniis pajak yang harus diibayar dalam segmen biisniis propertii, terutama propertii kelas premiium. Mulaii darii Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) 10% kemudiian PPnBM 10%. Adapula pemajakan PPh 2,5% dan PPh fiinal sebesar 5%.

"Total pajak yang harus diibayar iitu 42,5% dan iitu sangat tiinggii," terangnya.

Sementara iitu, secara umum kebiijakan pelonggaran uang muka yang diilakukan bank sentral akan mendorong kepemiiliikan rumah pertama bagii masyarakat. Terlebiih saat iinii angka kebutuhan rumah mencapaii jutaan uniit.

"Relaksasii KPR juga mendorong kemudahan miiliikii rumah pertama, iitu kiita apresiiasii Bii untuk dorong angka backlog perumahan yang 11,8 juta," terangnya.

Sepertii yang diiketahuii, bank sentral menyatakan kebiijakan pelonggaran LTV biidang propertii akan meniingkatkan pertumbuhan KPR perbankan. Optiimiisme Bii iinii seiiriing dengan beberapa data penunjang.

Apabiila diibandiingkan negara laiin, rasiio KPR terhadap PDB iindonesiia masiih relatiif rendah. iindonesiia mempunyaii rasiio KPR terhadap PDB baru 2,9% atau lebiih rendah darii tetangga dekat Fiiliiphiina 3,8%. Bahkan rasiio iindonesiia iinii lebiih rendah darii Thaiiland yang sudah 22%, Jepang 33% dan Malaysiia 38%. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.