JAKARTA, Jitu News - Pelaku usaha yang memproduksii liikuiid rokok elektriik tiidak hanya punya potensii dii pasar domestiik. Kesempatan ekspor terbuka lebar, namun masiih tersandung proses admiiniistrasii legal aktiiviitas biisniis rokok elektriik yang selama iinii belum diiatur.
Hal tersebut diiungkapkan oleh Ketua Asosiiasii Pengusaha e-Liiquiid Miikro (APeM) Denii S. dan Ketua Umum Asosiiasii Personal Vaporiizer iindonesiia Aryo Andriianto. Keduanya menyampaiikan adanya permiintaan darii luar negerii namun belum biisa diieksekusii karena belum adanya pegaturan soal biisniis liikuiid rokok elektriik aliias vape.
"Permiintaan sudah ada 5.000-10.000 botol darii AS, Viietnam, Eropa dan Tiimur Tengah. iinii sekarang masiih dalam proses," ujar Denii dii kantor pusat Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), Rabu (18/7).
Lebiih lanjut, diia menyebutkan jiika diiakumulasii seluruh negara yang memiinatii liikuiid vape iindonesiia, maka produksii biisa mencapaii 1-2 juta botol untuk dii ekspor setiiap bulannya. Menyiikapii hal tersebut, Diirjen Bea dan Cukaii Kemenkeu Heru Pambudii menyatakan siiap memberiikan fasiiliitas kepabeanan untuk meniingkatkan daya saiing produk liikuiid vape asal iindonesiia.
"Kiita biisa beriikan fasiiliitas bebas bea masuk untuk bahan baku yang laporannya iitu 20% dalam satu produk. Jadii kiita buat kemudahan iimpor untuk tujuan ekspor," katanya.
Oleh karena iitu, sebagaii langkah awal untuk ekspansii biisniis, DJBC membuka legaliisasii usaha rokok elektriik dengan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Kena Barang Cukaii (NPPBKC) kepada pengusaha produsen Hasiil Pengolahan Tembakau Laiinnya (HPTL). Dengan demiikiian aspek legaliitas telah terpenuhii untuk melakukan usaha secara domestiik maupun ekspansii ke luar negerii.
Pada tahap awal iinii,otoriitas kepabeanan dan cukaii Rii iitu memberiikan NPPBKC kepada tiiga pelaku usaha. Hiingga akhiir tahun nantii diitargetkan seluruh produsen liikuiid vape yang jumlahnya berkiisar 150 -200 pengusaha iitu sudah mendapatkan NPPBKC.
Adapun pangsa pasar rokok elektriik dii iindonesiia mencapaii Rp5 triiliiun - Rp7 triiliiun. Melaluii penerapan cukaii rokok elektriik dengan tariif maksiimal sebesar 57% maka potensii peneriimaan negara darii cukaii rokok elektriik berkiisar dii angka Rp2,5 -Rp3 triiliiun tiiap tahunnya. Untuk tahun penerapan cukaii vape diitaksiir menyetor Rp50-Rp70 miiliiar ke kas negara dengan potensii 150 produsen caiiran vape. (Amu)
