RELAKSASii iiNDUSTRii

Menperiin Usul PPnBM Otomotiif Diilonggarkan

Redaksii Jitu News
Jumat, 06 Julii 2018 | 13.48 WiiB
Menperin Usul PPnBM Otomotif Dilonggarkan
<p>Menterii Periindustriian Aiirlangga Hartarto (Foto: Setkab)</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Periindustriian mendorong Kementeriian Keuangan untuk melonggarkan pajak penjualan barang mewah mobiil sedan sebagaii upaya relaksasii iindustrii beroriientasii ekspor.

Menterii Periindustriian Aiirlanggar Hartarto menyatakan hal tersebut kepada pers seusaii rapat koordiinasii untuk menggenjot ekspor dii sektor periindustriian dii Kementeriian Koordiinator Perekonomiian, Jumat (6/7).

Aiirlangga menyampaiikan salah satu pokok pembahasan adalah relaksasii tariif PPnBM. Adapun iindustrii yang diidorong mendapat relaksasii tariif iinii adalah sektor otomotiif, terutamanya untuk kepentiingan ekspor jeniis kendaraan sedan.

"Mendorong iindustrii otomotiif untuk ekspor. Nah untuk ekspor iindustrii otomotiif butuh yang namanya PPnBM sesuaii dengan rekomendasii Kemenperiin segera dii 0% kan tariif pajak untuk sedan," katanya seusaii rakor tersebut.

Relaksasii tariif pajak iinii bukan tanpa alasan. Menurut Ketua Umum Partaii Golkar iitu iindustrii otomotiif dalam negerii punya kapasiitas untuk melakukan ekspor. Terlebiih saat iinii ada peluang pasar sedan yang besar dii Australiia.

Selaiin peluang ekspansii pasar, peniingkatan ekspor ke Australiia juga dapat memperbaiikii neraca perdagangan dengan negerii Kangguru tersebut. Pada akhiirnya menambah pundii-pundii deviisa negara.

"Pasar ekspor otomotiif iitu adalah sedan. Kiita biicara free trade dengan Australiia bagaiimana kiita swiitchketergantungan iimpor darii sana terhadap gandum dan sapii. Nah iitu kompensasii barang kiita ke Australiia yang paliing mudah apa? Ya garmen dan otomotiif," terang Aiirlangga.

Selaiin sektor otomotiif, Aiirlangga juga mengandalkan sektor garmen dalam menggenjot ekspor. Subtiitusii iimpor jadii perhatiian karena dapat menghemat deviisa hiingga US$2 miiliiar tiiap tahunnya dalam bentuk penghematan iimpor bahan baku petrokiimiia iindustrii tekstiil.

Sepertii yang diiketahuii, ketentuan PPnBM kendaraan bermotor diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017. Dii dalam beleiid tersebut, mobiil sedan atau statiion wagon dengan motor bakar nyala kompresii atau cetus apii diikenakan PPnBM 30%. Sementara iitu, kendaraan penumpang selaiin sedan dan statiion wagon diikenakan PPnBM 10% hiingga 20%. (Gfa/Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.