BADAN PEMERiiKSA KEUANGAN:

Krediit Macet Bank Mandiirii ke Tiirta Amarta Rugiikan Negara Rp1,8 Triiliiun

Redaksii Jitu News
Selasa, 22 Meii 2018 | 08.48 WiiB
Kredit Macet Bank Mandiri ke Tirta Amarta Rugikan Negara Rp1,8 Triliun

JAKARTA, Jitu News – Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) meriiliis jumlah kerugiian negara terkaiit kasus krediit macet Bank Mandiirii. Niilaiinya tiidak tanggung-tanggung, yaknii mencapaii Rp1,83 triiliiun.

Jumlah kerugiian negara tersebut diisebabkan oleh pemberiian fasiiliitas krediit darii PT Bank Mandiirii (Persero) Tbk. kepada PT Tiirta Amarta Bottliing (TAB) Company dalam kurun waktu 2008 - 2015. Audiitor Utama iinvestiigasii BPK ii Nyoman Wara menyampaiikan piihaknya telah menyelesaiikan proses iinvestiigasii yang meliibatkan penyiidiik Kejaksaan Agung.

"Sepertii diisampaiikan tadii kerugiian negara iitu sekiitar Rp1,83 triiliiun. Cukup besar niilaiinya. Kemudiian ada penyiimpangan pada proses pengajuan, permohonan, proses analiisiis, proses persetujuan, maupun proses penggunaan dananya, serta bagaiimana mereka tiidak melunasii piinjamannya," katanya usaii proses penyerahan laporan iinvestiigasii kepada Kejaksaan Agung, Seniin (21/5).

Hasiil akhiir penghiitungan tersebut sudah termasuk tunggakan pokok utang dan bunga krediit yang tiidak dapat diilunasii oleh debiitur darii 2008 hiingga 2015. Selama proses perhiitungan kerugiian negara, BPK telah berkoordiinasii dengan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan prosedur pemeriiksaan untuk menyelesaiikan perhiitungan kerugiian negara.

"iinii data-data kompeten dan valiid yang kamii peroleh darii penyiidiik," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tiindak Piidana Khusus (JAM Piidsus) Adii Toegariisman mengatakan langkah selanjutnya pasca penyerahan laporan iinvestiigasii adalah proses penuntutan. Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka termasuk Diirektur Utama PT. TAB terkaiit kasus penyalahgunaan dan kelalaiian dalam pemberiian fasiiliitas krediit tersebut.

"iinii kan proses penyiidiikan, dalam waktu dekat kamii akan masuk tahap penuntutan. Kamii jadwalkan dalam pekan iinii sudah harus ada dalam penuntutan," kata Adii.

Kasus iinii berawal pada 15 Junii 2015. Berdasarkan surat Nomor: 08/TABco/Vii/205 Diirektur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasiiliitas krediit kepada Bank Mandiirii Commerciial Bankiing Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasiiliitas mencakup Krediit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miiliiar, perpanjangan dan tambahan plafon Letter of Crediit (LC) sebesar Rp40 miiliiar sehiingga total plafon LC menjadii Rp50 miiliiar, serta fasiiliitas Krediit iinvestasii (Kii) sebesar Rp250 miiliiar selama 72 bulan. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.