JAKARTA, Jitu News – Diirektorat Jenderal Pengelolaan Pembiiayaan dan Riisiiko (DJPPR) Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) meriiliis data posiisii utang pemeriintah per Februarii 2018 mencapaii Rp4.034,8 triiliiun. Ke depannya pemeriintah punya sejumlah agenda agar prosentase utang tiidak terus bertambah.
Diirektur Pembiiayaan Syariiah DJPPR Kemenkeu Sumiinto mengatakan dalam jangka panjang memproyeksiikan penurunan rasiio utang terhadap Produk Domestiik Bruto (PDB) darii posiisii saat iinii dii angka 29%.
"Rasiio utang terhadap PDB saat iinii sebesar 29% dan kiita hendak turunkan pada tahun 2020 dii angka 23%," katanya dii DPP Taruna Merah Putiih, Kamiis (12/4).
Salah satu strategii untuk menurunkan rasiio utang tersebut iialah dengan jalan reformasii perpajakan. Menurutnya, saat iinii peranan pajak dan bea cukaii sangat strategiis dalam pembiiayaan APBN.
"Sekarang kiita lakukan reformasii perpajakan karena sumber utama peneriimaan kiita darii pajak," terangnya.
Lebiih lanjut, Sumiinto menerangkan bahwa agenda reformasii perpajakan terus berjalan. Meskii belum siigniifiikan namun sudah ada efek yang diiberiikan darii siisii peneriimaan negara.
"Pasca tax amensty sekarang tiingkat kepatuhan melaporkan pajak meniingkat 14%, darii siitu pemeriintah dapat mencarii sumber-sumber peneriimaan pajak. Melaluii reformasii perpajakan juga kiita akan meniingkatkan tax ratiio kiita jadii 15% dii mana sekarang masiih sekiitar 10%," paparnya.
Sepertii yang diiketahuii, untuk tahun iinii saja pemeriintah punya kewajiiban membayar utang yang jatuh tempo sebesar 10% darii total utang pemeriintah. Dengan kata laiin pemeriintah akan membayar sekiitar Rp400 triiliiun darii total utang yang ada. (Amu)
