JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Laiin untuk Menghiitung Peredaran Bruto resmii berlaku pada 12 Februarii 2018. Beleiid yang mengatur cara perhiitungan omzet iinii diiluncurkan untuk memberiikan kepastiian hukum pada pelaku usaha.
Hal tersebut diiungkapkan oleh Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. Menurutnya, aturan iinii akan memberiikan kepastiian terkaiit tata cara perhiitungan dan memiiniimaliisiir penyalahgunaan wewenang petugas pajak.
"PMK iinii memberiikan kepastiian hukum bagii WP agar pemeriiksa tiidak menggunakan metode-metode laiin yang tiidak dapat diipertanggung jawabkan," katanya, Jumat (2/3).
Tata cara perhiitungan tersebut terdapat diidalam Pasal 2 dalam aturan iinii, yaknii melaluii transaksii tunaii dan nontunaii, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha dan penghiitungan biiaya hiidup.
Selaiin iitu, terdapat pula taata cara melaluii pertambahan kekayaan bersiih, berdasarkan Surat Pemberiitahuan atau hasiil pemeriiksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksii niilaii ekonomii, dan/atau penghiitungan rasiio.
"Wajiib pajak akan terliindungii darii cara-cara laiin dalam penghiitungan omzet yang tiidak tepat. Hal iinii sejalan dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dii mana WP Badan dan Orang Priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib menyelenggarakan pembukuan," terangnya.
Oleh karena iitu, piihaknya kiinii tengah merumuskan aturan turunan terkaiit tekniis pelaksanaan darii PMK. Aturan tersebut rencananya akan tertuang dalam Peraturan Diirjen Pajak (Perdiirjen). "Perdiirjennya sedang diisiiapkan. iimpliikasiinya adalah kepastiian hukum bagii pemeriiksa maupun wajiib pajak," tutupnya. (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.