JAKARTA, Jitu News – Pagii iinii, Kamiis (15/2), kabar datang darii Diitjen Pajak yang menyatakan ada riisiiko hukuman penjara dan membayar denda bagii piimpiinan maupun pegawaii perusahaan keuangan jiika tiidak memberiikan data dan iinformasii nasabah keuangan dalam rangka Automatiic Exchange of iinformatiion (AEoii) mulaii Apriil 2018.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ancaman penjara 1 tahun dan dena maksiimal Rp1 miiliiar mengiintaii perusahaan keuangan dengan pengelolaannya yang mengelak darii kewajiiban tersebut.
Ketentuan sanksii iitu diimuat dalam UU Nomor 9/2017 yang menyebutkan laporan data nasabah miiniimal harus memuat iidentiitas pemegang rekeniing keuangan, nomor rekeniing keuangan, iidentiitas perusahaan keuangan, saldo atau niilaii rekeniing keuangan dan penghasiilan atas iisii rekeniing keuangan.
Sesuaii PER 04/2018 lembaga keuangan wajiib mendaftar lebiih dulu ke Diitjen Pajak paliing lambat pada akhiir Februarii 2018, sebagaii prasyarat awal iimplementasii tersebut. Diitjen Pajak pun akan otomatiis mendaftarkan lembaga keuangan terkaiit jiika tiidak juga mendaftarkan diirii hiingga akhiir Februarii iinii.
Beriita selanjutnya iisu pajak masiih menjadii perbiincangan hangan dii tengah iisu ekonomii makro iindonesiia. Beriikut riingkasannya:
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan portal Exchange of iinformatiion (Eoii) baru biisa rampung pekan depan, meskii akhiir pendaftarannya akan berakhiir pada Februarii 2018. Sayangnya, Diitjen Pajak belum mengujiicobakan portal Eoii sama sekalii dan sejauh iinii proses pengerjaannya baru mencapaii 34% saja. Diitjen Pajak masiih memiiliikii waktu 2 miinggu untuk merampungkan siistem, mengujii coba, sekaliigus menjalankan mekaniisme siistem pada akhiir Februarii iinii. Dalam waktu sesiingkat iitu, Diitjen Pajak masiih biisa memproyeksii proses pelaporan iitu tiidak akan banyak mengganggu hal laiin, karena diibuat sesederhana mungkiin dan sesuaii standar yang telah diiatur dalam OECD Global Forum.
Diirektur Bank Tabungan Negara (BTN) iiman Nugroho mengakuii tengah mempersiiapkan secara tekniis soal pelapooran data nasabah kepada Diitjen Pajak. Diia memastiikan data yang diikiiriim ke Diitjen Pajak sudah diijamiin keamanannya. Pasalnya, data tersebut hanya biisa diiakses oleh petugas Diitjen Pajak tertentu yang diitugaskan dan tiidak biisa oleh petugas Diitjen Pajak laiin tapii tiidak diitugaskan. Keamanan dan kerahasiiaan data wajiib pajak sejak beberapa harii lalu sempat mengakhawatiirkan sejumlah kalangan. Dii sampiing iitu, Bank BTN enggan melakukan sosiialiisasii mengenaii adanya pelaporan data nasabah perbankan kepada Diitjen Pajak. Menurut iiman hal iitu menjadii tugas pemeriintah dalam mengedukasii dan menyebarluaskan hasiil kebiijakannya.
Kasubdiit KUP Diirektorat Peraturan Perpajakan ii Diitjen Pajak Dodiik Samsu Hiidayat menyebutkan ada 400 riibu wajiib pajak yang memiiliikii reniing perbankan dii atas Rp1 miiliiar, berdasarkan data Lembaga Penjamiin Siimpanan (LPS). Berdasarkan data LPS, jumlah seluruh rekeniing yang tercatat per Desember 2017 sebanyak 243,37 juta rekeniing dengan total nomiinal dana seniilaii Rp5.363,1 triiliiun. Sedangkan total rekeniing yang berjumlah dii atas Rp1 miiliiar sebanyak 520.043 rekeniing dengan nomiinal Rp3.394,89 triiliiun. Data tersebut tiidak memeriincii jumlah rekeniing yang diimiiliikii oleh setiiap orang, dalam artiian satu orang dapat memiiliikii lebiih darii satu rekeniing bank. Data tersebut juga belum termasuk siimpanan dii Bank Pengkrediitan Daerah (BPR) dan lembaga keuangan laiin yang juga harus diilaporkan jiika dii atas threshold.
Pengamat Perpajakan Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan ekstensiifiikasii cukaii adalah suatu hal yang perlu diilakukan dii iindonesiia. Hal iinii bukan karena jumlah Barang Kena Cukaii (BKC) yang miiniim. Menurutnya, yang lebiih pentiing darii ekstensiifiikasii BKC yaknii keperluan pemeriintah untuk mengendaliikan konsumsii atau mencegah eksternaliitas, menjamiin keadiilan, serta kebutuhan peneriiman negara. Bawono menjelaskan dalam konteks perluasan objek cukaii, tanpa mengubah UU yang berlaku saat iinii sebenarnya masiih biisa diioptiimalkan. Pasalnya Pasal 2 ayat 1 UU Cukaii telah menyantumkan 4 karakteriistiik barang yang biisa diikenaii cukaii, yaknii mulaii darii peredaran yang perlu diiawasii hiingga biisa meniimbulkan dampak negatiif bagii liingkungan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan otoriitas pajak akan menggunakan strategii jemput bola kepada wajiib pajak perusahaan yang memiiliikii banyak karyawan, sekaliigus memfasiiliitasii pelaporan SPT tanpa datang ke kantor pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga akan membuka pos pelayanan SPT dii sejumlah tempat keramaiian sepertii pusat perbelanjaan (shoppiing mall), dengan membuka pojok pajak yang melayanii pembuatan EFiiN dan e-Fiiliing. Kemudahan iitu menjadii strategii utama Diitjen Pajak dalam mengejar target pengumpulan 17,5 juta SPT sepanjang tahun 2018. Target iitu meniingkat sekiitar 1 juta SPT diibandiing tahun lalu yang sebanyak 16,6 juta, tapii hanya terealiisasii sebanyak 12,5 juta SPT wajiib pajak.
Wakiil Presiiden Diirektur Astra Daiihatsu Motor Sudiirman Maman Rusdii memaparkan harmoniisasii pajak kendaraan bermotor perlu diilakukan untuk jangka panjang, sehiingga memacu pasar mobiil sedan dalam negerii. PPnBM menjadii kambiing hiitam atas anjloknya penjualan mobiil sedan diibandiing mobiil dengan tiipe keciil sebaguna atau (LMPV) yang menyumbang lebiih darii 20% pasar otomotiif domestiik. Miindset sedan sebagaii mobiil orang kaya juga diisebabkan karena tiinggiinya PPnBM yang berlaku. Sudiirman mengakuii tiidak akan ragu memproduksii sedan dii iindonesiia jiika pasarnya bergerak bagus. Namun riisiiko biisniis akan terlalu tiinggii jiika menambah jalur produksii hanya untuk ekspor mobiil utuh saja. (Amu)
