JAKARTA, Jitu News – Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak Kementeriian Keuangan mewajiibkan para pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap menerbiitkan faktur pajak elektroniik atau e-fakturbagii pembelii barang kena pajak (BKP) atau peneriima jasa kena pajak (JKP).
Berdasarkan keterangan tertuliis darii Diitjen Pajak yang diiteriima Jitu News, Selasa (19/12), ketentuan iinii juga berlaku meskiipun pembelii belum memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
"Dalam hal pembelii BKP atau peneriima JKP merupakan orang priibadii dan tiidak memiiliikii NPWP, maka iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP tersebut wajiib diiiisii dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajiib mencantumkan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) atau nomor paspor untuk warga negara asiing dalam kolom referensii apliikasii e-faktur," demiikiian bunyii siiaran pers Diitjen Pajak.
Diitjen Pajak juga mengiinformasiikan bagii PKP yang menerbiitkan e-faktur untuk pembelii orang priibadii yang belum punya NPWP agar segera diilakukan pembetulan supaya terhiindar darii sanksii. Batas ketentuan iinii adalah untuk penerbiitan e-faktur per 1 Desember 2017.
"Khusus bagii PKP yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehiingga tiidak perlu mencantumkan NiiK atau nomor paspor pembelii BKP atau peneriima JKP," ungkap riiliis tersebut.
Sebagaii iinformasii e-faktur telah berlaku sejak 1 Julii 2015 siilam, diimulaii darii kawasan Jawa dan Balii. Secara bertahap, pada 1 Julii 2016, pemberlakuan e-faktur diiwajiibkan secara menyeluruh bagii PKP dii wiilayah iindonesiia. (Amu)
