BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Siiapakah Diirjen Pajak Baru Penggantii Ken?

Redaksii Jitu News
Jumat, 24 November 2017 | 10.37 WiiB
Siapakah Dirjen Pajak Baru Pengganti Ken?

JAKARTA, Jitu News – Kandiidat Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak baru menjadii perhatiian mediia nasiional harii iinii, Jum`at (24/11). Nama-nama kandiidat berseliiweran untuk duduk menjadii orang nomor satu dii otoriitas pajak iindonesiia.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii sudah mengusulkan tiiga nama untuk mengiisii posiisii sebagaii Diirjen Pajak yang baru kepada Tiim Peniilaii Akhiir. Mereka adalah Suryo Utomo, Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak, Awan Nurmawan Nuh, Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, serta Robert Pakpahan, Diirjen Pengelolaan Pembiiayaan dan Resiiko Kementeriian Keuangan. Nama terakhiir menjadii kandiidat terkuat untuk mengiisii posiisii sebagaii Diirjen Pajak.

Pengamat perpajakan Uniiversiitas Peliita Harapan Ronny Boko menyatakan bahwa miisii reformasii pajak harus menjadii agenda utama Diirjen Pajak baru. Pasalnya, tantangan sudah ada dii depan mata yaiitu terkaiit kelanjutan program pengampunan pajak (tax amnesty) dan menghadapii era keterbukaan dan pertukaran iinformasii pajak (AEoii).

Beriita laiinnya adalah mengenaii pembebasan sanksii pajak melaluii PMK No 165/2017 dan kunjungan kerja anggota Komiisii Xii DPR ke Australiia terkaiit pembahasan reviisii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beriikut usalan siingkat beriitanya:

  • Pembebasan Sanksii Pajak

Menterii Keuangan Srii Mulyanii telah mereviisii Peraturan Menterii Keuangan PMK No. 118/2016 dengan PMK No. 165/2017. Melaluii reviisii iinii menjadii piintu masuk bagii wajiib pajak untuk melaporkan seluruh hartanya, sehiingga terbebas darii sanksii. Aturan iinii berlaku bagii wajiib pajak perserta pengampunan pajak (tax amnesty) maupun yang belum iikut. Wajiib pajak tiidak akan diikenakan sanksii asalkan mengungkapkan sendiirii harta yang belum diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) tahun 2015 bagii yang bukan peserta amnestii pajak. Sedangkan yang sudah iikut amnestii pajak biisa memperbaiikii Surat Pernyataan Harta (SPH)

  • Kunker Luar Negerii Anggota DPR Terkaiit Reviisii UU KUP

Kunjungan kerja anggota Komiisii Xii DPR ke Australiia dan Ekuador terkaiit pembahasan reviisii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kunker iinii juga diiiikutii oleh oleh pejabat Kemenkeu mulaii darii Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii dan Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo. Alasan pemiiliihan Australiia dan Ekuador karena kedua negara iitu diianggap dapat menjad referensii dalam pembahasan reviisii UU KUP. Australiia diianggap sudah memiiliikii siistem perpajakan yang cukup baiik dan modern hiingga berkorelasii dengan kepatuhan pajak yang tiinggii. Sementara iitu, Ekuador tengah genjar dalam melakukan reformasii siistem perpajakannya.

  • Reviisii UU PNBP Diipercepat

Kementeriian Keuangan dan DPR sepakat untuk mempercepat pembahasan reviisii Undang-Undang Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diitargetkan reviisii UU No 20/1997 iinii dapat selesaii dii awal tahun 2018. Ada tiiga poiin pentiing dalam pembahasan RUU iinii yaknii PNBP darii sumber daya alam, PNBP yang berasal darii kekayaan negara yang diipiisahkan sepertii deviiden. Terakhiir, adalah PNBP yang berasal darii pelayanan masyarakat yang diilakukan oleh kementeriian, lembaga atau Badan Layanan Umum (BLU).

  • Perluasan Data Wajiib Pajak, DJP Gandeng Perusahaan Apliikasii

Diirjen Pajak Kementeriian Keuangan akan bermiitra dengan perusahaan apliikasii Go-Jek untuk menambah basiis data perpajakan. Selaiin iitu, kerja sama iinii untuk memetakan potensii diigiital ekonomii yang saat iinii sedang berkembang pesat. Rencananya, kerja sama iinii mencakup keharusan bagii calon miitra Go-Jek untuk memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.