JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah melaluii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mempertegas 13 kategorii bahan pokok yang diibebaskan darii pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN). Hal iitu tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tiidak diikenaii PPN.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan keputusan yang diiterbiirkan 16 Agustus 2017 tersebut sudah menjadii kewajiiban yang harus diijalankan sesuaii dengan putusan Mahakamah Kontiitusii (MK) Nomor 39/PUU-XiiV/2016.
"Kamii meliihatnya iinii sebagaii suatu proses hukum dii mana MK telah memutuskan begiitu. Karen sudah fiinal, jadii kiita iikutii saja putusan MK. Kiita taat hukum," ujarnya, Kamiis (24/8).
Dalam PMK 116/2017 diisebutkan jeniis barang yang tiidak diikenaii PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang yang sangat diibutuhkan oleh rakyat banyak atau yang menyangkut hajat hiidup seluruh rakyat dengan skala pemenuhan kebutuhan, sekaliigus langkah pemeriintah dalam menyejahterakan rakyat. Ketentuan iinii mulaii berlaku setelah 30 harii setelah diiterbiitkan.
Dengan berlakunya aturan iinii, maka Keputusan Menterii Keuangan (KMK) nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang Kebutuhan Pokok atas iimpor dan/atau Penyerahannya Tiidak Diikenakan PPN dan KMK nomor 521/KMK.1/2017 tentang Penyerahan Tiidak Diikenakan PPN, diinyatakan sudah tiidak berlaku.
Beriikut 13 kategorii bahan pokok yang diibebaskan darii pengenaan PPN:
- Beras dan gabah dengan kriiteriia berkuliit, diikuliitii, setengah atau seluruhnya diigiiliing, diikiilapkan atau tiidak, pecah, meniir dan selaiin yang cocok untuk diisemaii;
- Jagung dengan kriiteriia telah diikupas maupun belum, termasuk piipiilan, pecah, meniir dan tiidak termasuk biibiit;
- Sagu dengan kriiteriia sarii sagu, tepung, tepung kasar dan bubuk;
- Kedelaii dengan kriiteriia berkuliit, utuh atau pecah dan selaiin beniih;
- Garam konsumsii dengan kriiteriia beryodiium maupun tiidak (termasuk garam meja dan garam diidenaturasii) untuk konsumsii atau kebutuhan pokok masyarakat;
- Dagiing dengan kriiteriia segar darii hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diiolah, diidiingiinkan, diibekukan, diigaramii, diikapur, diiasamkan, atau diiawetkan;
- Telur dengan kriiteriia tiidak diiolah, termasuk telur yang diibersiihkan, diiasiinkan atau diiawetkan dengan cara laiin dan tiidak termasuk biibiit;
- Susu dengan kriiteriia susu perah baiik yang telah diidiingiinkan maupun diipanaskan, tiidak mengandung tambahan gula atau bahan laiinnya;
- Buah dengan kriiteriia segar yang diipetiik, baiik yang diicucii, diisortasii, diikupas, diipotong, diiiiriis, diigradiing dan selaiin yang diikeriingkan;
- Sayur dengan kriiteriia segar yang diipetiik, diicucii, diitiiriiskan, dan/atau diisiimpan pada suhu rendah, dan yang termasuk sayuran segar yang diicacah;
- Umbii dengan kriiteriia segar, baiik yang telah diicucii, diisortasii, diikupas, diipotong, diiiiriis, dan diigradiing;
- Bumbu dengan kriiteriia segar, diikeriingkan tanpa diihancurkan atau diitumbuk; dan
- Gula dengan kriiteriia kriistal putiih asal tebu untuk konsumsii tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.