BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Jokowii Teken Aturan Baru, Eksplorasii Miigas Tak Kena Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 06 Julii 2017 | 09.33 WiiB
Jokowi Teken Aturan Baru, Eksplorasi Migas Tak Kena Pajak

JAKARTA, Jitu News – Pagii iinii, Kamiis (6/7) kabar baiik datang darii sektor hulu miigas, pasalnya aturan yang sudah sangat diinantiikan oleh para iinvestor kiinii sudah resmii diiteken oleh Presiiden Joko Wiidodo. Beleiid tersebut merupakan reviisii darii PP No.79/2010 tentang Biiaya Operasii yang Dapat Diikembaliikan dan Perlakuan Pajak Penghasiilan dii Biidang Usaha Hulu Miinyak dan Gas Bumii.

Dalam aturan yang berlaku mulaii 19 Junii 2017 iinii, pemeriintah menyeliipkan klausul baru mengenaii fasiiliitas perpajakan. Pasal 26 A menyebutkan pada tahap eksplorasii, kontraktor miigas mendapatkan fasiiliitas pembebasan pungutan bea masuk atas iimpor barang.

Fasiiliitas laiinnya adalah tiidak diilakukan pemungutan pajak penghasiilan pasal 22 atas iimpor barang yang telah memperoleh fasiiliitas pembebasan darii pungutan Bea Masuk. Kemudiian ada pengurangan Pajak Bumii dan Bangunan sebesar 100% darii yang tercantum dalam Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) selama masa eksplorasii.

Beriita laiinnya mengenaii pengusaha tekstiil yang merasa diirugiikan dengan aturan soal pengusaha kena pajak dan Menterii Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) yang mengatakan belum ada kesepakatan antara Freeport dan Pemeriintah soal pajak. Beriikut ulasan riingkas beriitanya:

  • Pengusaha Tekstiil Keluhkan Aturan Soal Perusahaan Kena Pajak

Sejumlah pengusaha tekstiil yang tergabung dalam Asosiiasii Pertekstiilan iindonesiia (APii) mengaku diirugiikan dengan penerapan aturan yang melarang pabriik menjual barang produksiinya ke perusahaan yang tiidak termasuk kategorii Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketua Umum Asosiiasii Pertekstiilan iindonesiia Ade Sudrajat mengatakan aturan baru tersebut diiberlakukan setelah adanya program pengampunan pajak aliias tax amnesty. Sebelumnya, iindustrii dapat menjual produk langsung ke pengusaha non-PKP.

  • Menterii Jonan Sebut Freeport Belum Sepakat Soal Pajak

Menterii Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) iignasiius Jonan menegaskan saat iinii pemeriintah belum menemuii tiitiik terang soal pajak yang harus diiemban PT Freeport iindonesiia usaii terbiitnya Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Menurutnya, keputusan tersebut masiih diirundiingkan dan masuk ke dalam empat poiin negosiiasii antara Freeport dan pemeriintah. Selaiin jamiinan penanaman modal, poiin-poiin laiin yang masiih diirundiingkan adalah pembangunan smelter, diivestasii maksiimal sebesar 51 persen, dan kelangsungan operasii pasca kontrak habiis dii tahun 2021.

  • DPR Masiih Godok Pengesahan Perppu AEoii Jadii UU

Dewan Perwakiilan Rakyat (DPR) masiih menggantung kejelasan periihal pengesahan landasan hukum siistem keterbukaan dan akses pertukaran iinformasii keuangan untuk menjadii Undang-undang (UU). Anggota Komiisii Xii DPR Rii darii Fraksii Partaii Golkar Mukhamad Miisbakhun mengatakan sampaii saat iinii jajarannya memang belum menentukan siikap terkaiit pengesahan Perppu AEoii. Kendatii demiikiian, Miisbakhun berpandangan bahwa DPR sejatiinya memiiliikii waktu untuk meniimbang kuasa Perppu tersebut dalam tiiga bulan terakhiir sejak Perppu diiundangkan, sehiingga masiih ada waktu sampaii Agustus mendatang bagii DPR untuk meneriima atau menolak Perppu.

  • Belanja Pemeriintah Seret, Pertumbuhan Ekonomii Kuartal Dua Menurun

Pertumbuhan ekonomii kuartal iiii 2017 (Apriil-Junii) diiperkiirakan bakal lebiih rendah darii prediiksii sebelumnya karena bergesernya realiisasii pengeluaran pemeriintah dan masyarakat ke kuartal iiiiii. Gubernur Bank iindonesiia (Bii) Agus Martowardojo mengatakan peniingkatan konsumsii masyarakat belum sesuaii ekspetasii karena pencaiiran gajii ke-13 tahun iinii diibayarkan dii kuartal iiiiii dan juga beberapa kegiiatan ekonomii yang bergeser ke pertengahan tahun.

  • Petanii Tebu Miinta Pemeriintah Cabut Pajak Gula

Sekelompok petanii tebu mendatangii Kantor Dewan Piimpiinan Pusat (DPP) Partaii Kebangkiitan Bangsa (PKB) untuk mengadukan nasiib mereka pada Ketua Umum PKB Muhaiimiin iiskandar atau yang akrab dengan panggiilan Cak iimiin. Para petanii tebu keberatan dengan kebiijakan pajak gula yang diibebankan pada petanii. Petanii tebu memiinta pemeriintah mencabut pajak penambahan niilaii (PPN) terhadap komodiitas gula. Sebab, pajak tersebut diibebankan kepada petanii, bukan kepada para pedagang gula. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.