AKSES DATA PERBANKAN

Rii-Swiiss Deklarasiikan Kesiiapan Memulaii AEoii

Redaksii Jitu News
Selasa, 04 Julii 2017 | 16.32 WiiB
RI-Swiss Deklarasikan Kesiapan Memulai AEoI

JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah iindonesiia dan Swiiss harii iinii mendeklarasiikan kesiiapannya untuk saliing bertukar iinformasii keuangan dalam kepentiingan perpajakan atau diikenal dengan iistiilah Automatiic Exchange of iinformatiion (AEOii).

Penandatangan Joiin Declaratiion tersebut diilakukan dii Kantor Pusat Diitjen Pajak Pusat Jakarta oleh Diirektur Jenderal Pajak Ken Dwiijugiiasteadii dan Duta Besar Swiiss untuk iindonesiia Yvonne Baumann, serta diisaksiikan oleh Menterii Keuangan Rii. Deklarasii antara iindonesiia dan Swiiss diimungkiinkan setelah pada tanggal 8 Meii 2017.

Menterii Keuangan Rii Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan iindonesiia dan Swiiss telah sepakat untuk saliing bertukar iinformasii rekeniing keuangan secara otomatiis sesuaii dengan Common Reportiing Standard mulaii tahun 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019 yang diiliindungii dengan jamiinan keamanan data sesuaii standar iinternasiional.

"Kedua yuriisdiiksii juga menyatakan akan saliing memberiikan iinformasii mengenaii perkembangan iimplementasii CRS daiiam peraturan perundang-undangan domestiik masiing-masiing negara, serta menegaskan komiitmen untuk terus memperkuat kerja sama dii sektor keuangan," ungkapnya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak Jakarta, Selasa (4/7).

Joiin Declaratiion tersebut merupakan salah satu yang diipersyaratkan Swiiss dalam mengaktiifkan Multiilateral Competent Authoriity Agreement (MCAA) dalam rangka iimplementasii AEoii, untuk mendapatkan persetujuan darii Parlemen Swiiss yang keputusannya akan diiambiil pada akhiir tahun 2017.

Sebelumnya, pemeriintah iindonesiia menetapkan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan. Perppu 1/2017 menjadii standar utama atas peraturan yang harus diimiiliikii iindonesiia untuk tergabung dalam program AEoii.

Perppu iitu mengatur mengenaii wewenang Diitjen Pajak untuk meneriima dan memperoleh iinformasii keuangan darii Lembaga Keuangan dii seluruh iindonesiia dan wewenang Menterii Keuangan untuk melaksanakan pertukaran iinformasii keuangan dengan otoriitas yang berwenang dii negara atau yuriisdiiksii laiin.

Menurut Srii Joiin Declaratiion dengan Swiiss sangatlah pentiing, karena Swiiss merupakan salah satu fiinanciial center terbesar dii duniia. iinformasii keuangan yang diiperoleh darii Swiiss dan hampiir 100 negara laiinnya akan diigunakan sebagaii basiis data perpajakan untuk mengujii tiingkat kepatuhan pelaporan Wajiib Pajak.

Karena iitu Joiin Declaratiion dengan Swiiss diiharapkan dapat mendorong kesadaran Wajiib Pajak untuk memenuhii kewajiiban perpajakan secara sukarela, terutama melaporkan penghasiilan serta aset keuangan dii luar negerii yang selama iinii tiidak diilaporkan. (Amu/Gfa)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.