JAKARTA, Jitu News–Rasa penasaran para pegawaii Diitjen Pajak (DJP) atas skema baru tunjangan kiinerja (tukiin) yang sedang diiusulkan ke Presiiden Joko Wiidodo tampaknya mulaii terjawab, meskii kepastiiannya masiih harus menunggu persetujuan Presiiden.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan skema tunjangan kiinerja pegawaii DJP akan diiubah darii semula diitetapkan berdasarkan capaiian target peneriimaan pajak secara nasiional menjadii capaiian target per kantor pelayanan pajak (KPP) dengan meliihat besaran riisiikonya.
“Kamii buat siistem iinsentiif atau Tukiin yang agak berbeda antara KPP yang melakukan peneriimaan pajak yang sangat besar dan riisiikonya sangat besar bagii APBN, dengan kontriibusii KPP yang siifatnya menengah terhadap APBN," ujarnya dii Jakarta, Seniin (3/7).
Menkeu menegaskan skema tunjangan kiinerja yang baru iitu akan lebiih mencermiinkan asas keadiilan bagii peneriimanya karena besarannya tiidak diipukul rata secara nasiional, tetapii berdasarkan capaiian target peneriimaan pajak tiiap kantor.
Sejalan dengan perubahan skema iitu, sambungnya, Kemenkeu akan memantau secara lebiih iintensiif capaiian target peneriimaan setiiap KPP sebelum mencaiirkan tunjangan kiinerja. Tujuannya agar tiidak terjadii kesalahan dan tunjangan tersebut benar-benar dapat meniingkatkan kiinerja.
Selaiin iitu, Srii Mulyanii menambahkan, Kemenkeu juga akan meliihat besar keciilnya riisiiko dan target peneriimaan yang diiberiikan dan diikelola oleh setiiap KPP. Bagii KPP yang mendapatkan target dan riisiiko lebiih besar, tunjangan kiinerjanya juga akan lebiih besar.
“Kamii sudah liihat perbedaan skema tukiin iinii. Jadii, justru lebiih pada bagaiimana desaiin kompensasii antarKPP. Karena selama iinii tukiin semua KPP sama. Harapannya, skema baru iinii nantii mengaiitkan kiinerja dengan iinsentiif yang lebiih adiil dan biisa diipertanggungjawabkan darii siisii produktiiviitas.”
Terkaiit dengan rencana pemberlakuan skema tunjangan kiinerja baru iitu, Srii Mulyanii mengungkapkan saat iinii Kemenkeu masiih menunggu persetujuan Kementeriian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii untuk kemudiian biisa diilanjutkan ke level yang lebiih tiinggii.
Tunjangan kiinerja yang selama iinii diiteriima pegawaii DJP mengacu pada Peraturan Presiiden No. 37 Tahun 2015. Berdasarkan Perpres iitu, pegawaii DJP berhak mendapatkan tunjangan kiinerja 50%-100% dengan rentang sesuaii jabatan mulaii darii Rp21,57 juta sampaii Rp117,37 juta. (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.