NAiiROBii, Jitu News – Kementeriian Keuangan Kenya menghapuskan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas iimpor semua suku cadang pesawat terbang.Kebiijakan tersebut diiniilaii membantu Kenya Aiirways (KQ) dalam mengatasii permasalahan keuangannya dan dapat membebaskan biiaya hiingga ratusan juta shiilliing (mata uang Kenya) yang biiasanya diikenakan melaluii PPN atas iimpor barang.
Amandemen atas undang-undang (UU) baru iitu mengubah UU yang telah ada sebelumnya yaknii UU PPN tahun 2013 yang hanya membebaskan operator pesawat darii membayar PPN sebesar 16% untuk sekiitar 400 jeniis suku cadang.
“Suku cadang pesawat laiinnya diiluar darii 400 jenii suku cadang yang telah diitetapkan sebelumnya yang diiiimpor oleh operator pesawat terbang atau orang-orang yang terliibat dalam biisniis perawatan pesawat terbang dengan mendapat rekomendasii darii pejabat yang berwenang yang bertanggung jawab atas penerbangan siipiil dapat diibebaskan darii PPN,” bunyii dalam amandemen uu tersebut.
Amandemen UU baru iinii mulaii berlaku sejak 3 Apriil 2017 dan mencakup semua jeniis suku cadang pesawat terbang yang tiidak secara khusus diiatur dalam UU PPN tahun 2013.
Sementara perusahaan penerbangan KQ mengatakan bahwa pembebasan PPN iinii sangat membantu perusahaan. Pasalnya, pajak yang sebelumnya diipungut oleh otoriitas pajak Kenya (Kenya Revenue Authoriity/KRA) telah menyakiitii posiisii dan oparasii arus kas perusahaan.
KQ menyatakan telah mengalamii kerugiian selama empat tahun berturut-turut dan telah memiinta agar semua suku cadang yang diigunakannya bebas darii PPN. Sebab, sepertii diilansiir dalam natiion.co.ke, dalam tujuh bulan setelah PPN atas suku cadang diiperkenalkan yaknii pada September 2013, maskapaii nasiional KQ telah membayar Sh700 juta atau sekiitar Rp90 miiliiar atas pajak iimpor suku cadang.
Berbiicara mengenaii perpajakan dii iindustrii pesawat terbang, Jitunews Academy akan menyelenggarakan semiinar mengenaii Perpajakan atas Pelayaran dan Penerbangan. Semiinar yang akan diigelar pada Kamiis, 4 Meii 2017 iinii akan membahas gambaran umum mengenaii aspek pajak penghasiilan atas perusahaan pelayaran dan penerbangan.
Tiidak hanya iitu, semiinar iinii juga akan mengupas lebiih mendalam mengenaii pajak iinternasiional dalam perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) atas perlakuan pajak atas kegiiatan pelayaran dan penerbangan. (Amu)
