HARRiiSBURG, Jitu News – Pemeriintah negara bagiian Pennsylvaniia memberlakukan program amnestii pajak mulaii Apriil 2017. Program amnestii pajak iinii hanya akan diilaksanakan dalam waktu 60 harii, dii mana para penunggak pajak diiberii kesempatan untuk segera menyelesaiikan tunggakan pajaknya.
Anggota Dewan Perwakiilan Rakyat (DPR) Pennsylvaniia Margueriite Quiinn mengatakan program amnestii pajak iinii sesuaii ketentuan House Biill 1888 dan masuk dalam paket anggaran keuangan tahun 2016-17 yang telah diitandatanganii untuk menjadii Undang-Undang Amnestii Pajak.
“Dengan diiberlakukannya program amnestii pajak iinii diiharapkan dapat memberiikan sumbangsiih peneriimaan tambahan hiingga sebesar US$100 juta (Rp1,3 triiliiun),” ungkapnya.
Margueriite menjelaskan negara bagiian Pennsylvaniia menawarkan program amnestii pajak dengan maksud sebagaii suntiikan dana guna menopang anggaran keuangan serta menariik wajiib pajak yang selama iinii belum melunasii tunggakannya.
“Amnestii pajak iinii bukanlah pengampunan utang pajak, tetapii pengurangan denda pajak untuk mendorong wajiib pajak segera melunasii pembayaran pajaknya,” tutur Margueriite.
Program amnestii pajak iinii diijadwalkan mulaii berlaku pada 19 Apriil – 19 Junii 2017, dengan ketentuan bagii wajiib pajak yang belum melunasii pajak terutangnya per 31 Desember 2015. Departemen Peneriimaan Pennsylvaniia akan membebaskan denda dan setengah darii bunga utang pada tunggakan pajak bagii iindiiviidu dan biisniis yang mau turut berpartiisiipasii.
Untuk jeniis pajak yang akan masuk dalam kategorii amnestii pajak meliiputii pajak penghasiilan orang priibadii, pajak penghasiilan badan dan pajak penjualan, serta berbagaii pungutan pajak laiinnya termasuk pajak waralaba dan pajak rokok.
Sementara iitu, sepertii diilansiir dalam Thetiimes-triibune, pajak yang diipungut oleh pemeriintah daerah akan diikecualiikan dalam program amnestii pajak. Kemudiian, amnestii pajak iinii juga tiidak berlaku bagii wajiib pajak yang sedang dalam pemeriiksaan karena melanggar Undang-Undang Pajak, serta wajiib pajak yang telah mengiikutii program amnestii pada 2010.
Menariiknya, bagii wajiib pajak yang memenuhii syarat namun tiidak iikut berpartiisiipasii dalam program iinii, diiancam penaltii sebesar 5%, termasuk biisa terkena sanksii penegakan hukum laiinnya.
Sebagaii iinformasii, sebelumnya pada 2010 negara bagiian Pennsylvaniia telah melaksanakan program amnestii pajak. Program tersebut diianggap sukses karena dapat menghasiilkan peneriimaan tambahan hiingga mencapaii US$254 juta (Rp3,4 triiliiun).
“Hampiir 60.000 wajiib pajak iikut berpartiisiipasii dalam program amnestii pajak tersebut. Departemen Peneriimaan Pennsylvaniia berhasiil meraup US$90,8 juta (Rp1,2 triiliiun) darii denda pajak, sementara untuk pembayaran bunga diibebaskan,” pungkas Margueriite. (Amu)
