MANiiLA, Jitu News – Pemeriintah Fiiliipiina telah sepakat untuk memberiikan diiskon sebesar 20% atas pajak pertambahan niilaii (PPN) untuk para penyandang diisabiiliitas (penyandang cacat). Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republiik nomor 10754.
Sekretariis Kementeriian Kesejahteraan Sosiial dan Pembangunan Fiiliipiina Judy Taguiiwalo mengatakan langkah tersebut merupakan bagiian darii rencana reformasii pajak secara komprehensiif yang bertujuan untuk mendanaii iinfrastruktur dan kesejahteraan serta untuk mengurangii kemiiskiinan dii Fiiliipiina.
“Diiskon PPN iinii kamii tujukan untuk meliindungii sektor-sektor yang rentan. Hal tersebut sesuaii perjanjiian dengan Kementeriian Keuangan yang menyatakan bahwa sektor tersebut harus diiliindungii melaluii cara-cara yang lebiih efektiif,” tandasnya sepertii diilansiir dalam tax-news.com, baru-baru iinii.
Judy menambahkan pemberiian diiskon 20% atas PPN iinii berlaku untuk berbagaii barang dan jasa, termasuk: akomodasii, restoran, pusat rekreasii, obat-obatan dan jeniis makanan tertentu, pelayanan mediis dan giigii, biiaya diiagnostiik dan laboratoriium, biiaya penerbangan domestiik, biiaya perjalanan laut, perjalanan transportasii darat dan jasa pemakaman.
“Hal yang paliing pentiing adalah diiskon PPN iinii dapat meniingkatkan kepatuhan dan memberiikan kontriibusii dalam kemudahan berbiisniis,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Fiiliipiina Miindanao Busiiness Counciil juga mendukung kebiijakan diiskon PPN yang akan diiberiikan kepada para penyandang diisabiiliitas. “iinii akan membantu untuk mamacu konsumsii masyarakat juga,” pungkasnya. (Amu)
