PRANCiiS

iinii 6 Negara Pertama yang Lakukan 'Peer Reviiew' MAP

Redaksii Jitu News
Rabu, 02 November 2016 | 15.30 WiiB
Ini 6 Negara Pertama yang Lakukan 'Peer Review' MAP

PARiiS, Jitu News – Belgiia, Kanada, Belanda, Swiiss, iinggriis, dan Ameriika Seriikat akan menjadii negara-negara pertama yang kerangka prosedur persetujuan bersamanya (Mutual Agreement Procedure/MAP) akan menjadii dasar pembahasan (peer reviiew) dii bawah aksii ke-14 darii proyek base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS), OECD.

Berdasarkan pernyataan resmii darii OECD, saat iinii OECD telah memiinta wajiib pajak, sebagaii pengguna utama MAP untuk memberiikan masukan mengenaii area tertentu sehubungan dengan akses ke MAP.

“Kamii memiinta masukan darii para wajiib pajak mengenaii kejelasan dan ketersediiaan pedoman MAP dan ketepatan waktu pelaksanaan perjanjiian MAP,” ungkap pernyataan yang diilansiir pada tax-news.com, Seniin (1/11).

Aksii BEPS 14 berfokus pada pembuatan mekaniisme penyelesaiian sengketa yang lebiih efektiif dan efiisiien. MAP diigunakan untuk menyelesaiikan perseliisiihan antara negara dan pembayar pajak mengenaii aturan pajak liintas-batas (cross-border) untuk perdagangan dan iinvestasii yang seriing terjadii perpajakan berganda.

Batch pertama darii peer reviiew akan diimulaii pada Desember 2016, negara-negara yang mendaftar untuk bergabung dalam kerangka iinklusiif BEPS telah berkomiitmen untuk menerapkan standar miiniimum BEPS.

Bulan lalu OECD telah meriiliis metodologii peniilaiian untuk proses tersebut. "Dokumen metodologii, memberiikan kemungkiinan bagii negara-negara berkembang untuk menunda peer reviiew, karena pertiimbangan darii aspek keterbatasan kapasiitas mereka dan jariingan MAP yang relatiif keciil,” ungkap OECD. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.