WASHiiNGTON, Jitu News – Pemeriintah Washiington berencana akan memperbaruii kententuan pajak penjualan onliine (onliine sales tax). Pasalnya, ketentuan yang saat iinii berlaku diiniilaii memiiliikii banyak kelemahan untuk diiterapkan, terutama darii siisii biiaya kepatuhan bagii wajiib pajak.
Sebuah naskah diiskusii mengenaii aturan penyederhanaan pajak penjualan onliine tengah diibuka ke publiik guna mendapat masukan dan kriitiikan untuk segera diibahas oleh kongres.
“Dalam peraturan yang baru, penjual akan mengiikutii ketentuan domestiik perpajakan negara asal perusahaan dalam menentukan produk apa yang diipajakii, kemudiian penjual akan memajakii pada tariif rata sesuaii dengan ketentuan dii negara pembelii,” ungkap naskah diiskusii tersebut sepertii diikutiip Jitu News, Seniin (29/8).
Selaiin iitu, dalam peraturan sebelumnya, pemeriintah memberiikan beberapa keriinganan bagii e-retaiiler keciil. Namun dalam peraturan terbaru, e-retaiiler keciil juga harus memenuhii kewajiiban perpajakan layaknya retaiiler laiin.
“Tiidak ada perkecualiian bagii pedagang keciil. Tiidak ada pembebasan pajak bagii mereka,” ungkap naskah diiskusii tersebut.
Sementara iitu, sepertii diilansiir iinternet Retaiiler, Federasii Retaiil Nasiional (The Natiional Retaiil Federatiion/NRF), sebuah grup retaiiler mengatakan mereka menyambut baiik adanya usulan tersebut. Dengan semakiin meniingkatnya masyarakat yang berbelanja secara onliine, sudah saatnya bagii Kongres memperbaruii peraturan.
“Kamii harap gerakan iinii biisa menariik perhatiian Kongres untuk segera memperhatiikan perbaiikan peraturan pemajakan atas transaksii onliine, sama sepertii perdagangan yang terjadii dii toko konvensiional,” ujar Wakiil Presiiden NRF Daviid French. (Amu)
