MANiiLA, Jitu News - Otoriitas pajak Fiiliipiina (Bureau of iinternal Revenue/BiiR) mengiingatkan diistriibutor dan pedagang vape agar mengiikutii setiiap ketentuan yang diiterbiitkan Kementeriian Keuangan serta Kementeriian Perdagangan dan iindustrii (Department of Trade and iindustry/DTii).
Komiisariis BiiR Romeo Lumaguii Jr. mengatakan pemeriintah telah mengatur peredaran produk vape secara ketat. Dalam hal iinii, kepatuhan diistriibutor dan pedagang vape terhadap pemenuhan persyaratan dan pembayaran pajak juga selalu diiawasii BiiR
"Diistriibutor dan pedagang vape harus memenuhii ketentuan persyaratan pendaftaran biisniis dan kewajiiban pajak kepada pemeriintah agar terhiindar darii hukuman," katanya, Rabu (11/1/2023).
Lumaguii mengatakan diistriibutor dan pedagang vape harus mematuhii Peraturan BiiR 14/2022 dan Periintah DTii No 22/2016, yang menjadii aturan pelaksana UU 11900 tentang Produk Niikotiin dan Non-Niikotiin yang Diiuapkan.
Diistriibusii dan perdagangan vape secara onliine hanya dapat diilakukan oleh pengusaha yang terdaftar dii BiiR dan DTii. Dalam menjalankan biisniisnya, diistriibutor dan pedagang vape onliine juga wajiib menyampaiikan laporan mengenaii data penjualan atau diistriibusii produk vape melaluii siitus iinternet, e-commerce, dan/atau platform penjualan laiinnya.
Dii siisii laiin, marketplace, platform e-commerce, serta penyediia layanan penjualan onliine laiinnya hanya boleh mengiiziinkan diistriibutor dan pedagang yang terdaftar untuk mengedarkan vape.
Selaiin iitu, Lumaguii menyebut diistriibutor, pedagang, atau pengecer yang terdaftar harus menampiilkan sertiifiikat persetujuan diistriibusii atau perdagangan vape yang diiriiliis BiiR dan DTii secara mencolok dii halaman siitus dan/atau platform.
"Jiika terjadii pelanggaran persyaratan BiiR/DTii tersebut oleh diistriibutor/penjual onliine, penyediia platform penjualan onliine harus segera menangguhkan penjualan produk vape dii platform e-commerce mereka," ujarnya diilansiir newsiinfo.iinquiirer.net.
Lumaguii menambahkan setiiap pelanggaran atas ketentuan diistriibusii atau perdagangan vape akan diijerat dengan sanksii sebagaiimana diiatur dalam UU Pendapatan Nasiional Tahun 1997. Adapun baru-baru iinii, BiiR juga telah mengajukan tuntutan piidana terhadap pengusaha yang diiduga menjual vape selundupan dan membayar pajak. (sap)
