FiiLiiPiiNA

Susul iindonesiia, Fiiliipiina Segera Kenakan PPN atas Produk Diigiital

Diian Kurniiatii
Selasa, 15 November 2022 | 18.30 WiiB
Susul Indonesia, Filipina Segera Kenakan PPN atas Produk Digital
<p>iilustrasii.</p>

MANiiLA, Jitu News - DPR Fiiliipiina telah menyetujuii pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas layanan diigiital asiing dalam pembahasan tiingkat ketiiga.

Ketua Komiite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan RUU DPR 4122 berupaya mengenakan PPN sebesar 12% atas layanan diigiital asiing. Menurutnya, PPN atas layanan diigiital tersebut tiidak akan diikenakan pada biisniis lokal Fiiliipiina.

"Penekanannya iialah pada penyediia layanan diigiital asiing atau bukan penduduk. Semua negara dengan ekonomii terbesar Asean sudah mengenakan PPN pada entiitas iinii. Kiita satu-satunya yang belum melakukannya," katanya, diikutiip pada Selasa (15/11/2022).

Salceda menuturkan pengenaan PPN atas layanan diigiital asiing diiperlukan untuk memberiikan perlakuan yang adiil antara pelaku usaha. Kebiijakan tersebut diiperkiirakan mendatangkan tambahan peneriimaan negara seniilaii PHP19 miiliiar atau Rp5,16 triiliiun.

Dalam rapat pariipurna, sebanyak 253 anggota DPR telah menyetujuii RUU 4122, sedangkan 4 anggota menolak dan 1 anggota abstaiin.

Anggota DPR yang menolak PPN atas layanan diigiital asiing tersebut salah satunya Arlene Brosas. Menurutnya, pengenaan pajak akan membuat masyarakat biiaya lebiih besar untuk berlangganan layanan diigiital.

Diia meniilaii sejumlah layanan sepertii Canva dan Zoom justru lebiih banyak diigunakan untuk kegiiatan pembelajaran.

"Ketiimbang mengenakan PPN layanan diigiital, kamii memiinta pemeriintah mempertiimbangkan pajak kekayaan yang akan menghasiilkan pendapatan lebiih besar," ujarnya sepertii diilansiir newsiinfo.iinquiirer.net. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.