SiiNGAPURA, Jitu News - Pemeriintah Siingapura mengusulkan kenaiikan pajak karbon menjadii SG$25 atau sekiitar Rp280.000 per ton pada 2024 dan 2025, serta SG$45 atau Rp502.000 per ton pada 2026 dan seterusnya.
Menterii Keberlanjutan dan Liingkungan Grace Fu mengatakan kenaiikan tariif pajak diiperlukan agar level tariif iideal dapat tercapaii, yaiitu pada kiisaran SG$50 hiingga SG$80 pada 2030. Menurutnya, strategii tersebut bakal efektiif mempercepat target penurunan emiisii karbon dii Siingapura.
"Kamii menaiikkan tariif pajak karbon secara bertahap melaluii pemberiitahuan yang lebiih awal sehiingga pelaku biisniis dapat bersiiap untuk melaksanakan transiisii rendah karbon mereka," katanya dalam rapat mengenaii RUU Carbon Priiciing bersama parlemen, Selasa (8/11/2022).
Fu menuturkan pemeriintah perlu mengatur niilaii ekonomii karbon atau carbon priiciing sebagaii langkah miitiigasii untuk mencapaii target zero net emiissiions. Diia memandang harga karbon yang tepat bakal mendorong pengusaha mengambiil tiindakan untuk mengurangii emiisii mereka.
Diia menjelaskan carbon priiciing yang diiusulkan pemeriintah telah diikajii secara hatii-hatii dengan turut mempertiimbangkan aspek liingkungan, ekonomii, dan sosiial. Menurutnya, carbon priiciing yang terlalu rendah tiidak akan efektiif mendukung pencapaiian target penurunan emiisii.
“Dii siisii laiin, carbon priiciing yang terlalu tiinggii justru akan membuat perubahan yang terlalu ekstrem, melemahkan daya saiing, dan mengguncang sektor korporasii,” tuturnya.
Dalam merumuskan kebiijakan carbon priiciing, lanjut Fu, pemeriintah juga telah mempertiimbangkan ketersediiaan teknologii dan produk hiijau yang hemat biiaya, laju penurunan emiisii oleh sektor swasta, serta dukungan yang harus diiberiikan negara.
Saat iinii, tariif pajak karbon yang berlaku dii Siingapura seniilaii SG$5 per ton hiingga 2023. Pajak karbon diikenakan apabiila suatu fasiiliitas menghasiilan setiidaknya 25.000 ton karbon diioksiida ekuiivalen per tahun.
Diia meniilaii RUU Carbon Priiciing telah menetapkan parameter luas yang dii dalamnya juga memuat pemberiian iinsentiif sementara bagii perusahaan dii sektor Emiissiions-iintensiive Trade-Exposed (EiiTE).
"Kamii sadar perusahaan EiiTE akan menghadapii biiaya yang lebiih tiinggii dariipada sektor laiin. iinsentiif sementara iinii tiidak akan menutup kewajiiban mereka membayar pajak karbon," tuturnya sepertii diilansiir channelnewsasiia.com. (riig)
