MANiiLA, Jitu News - Koaliisii Makabayan DPR Fiiliipiina mengusulkan pembebasan PPN sejumlah barang kebutuhan pokok masyarakat.
Anggota DPR Arlene Brosas mengatakan pembebasan PPN akan menjaga daya belii rumah tangga dii tengah kenaiikan berbagaii harga komodiitas. Usulan pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok telah tertuang dalam RUU Nomor 5504.
"Pembebasan PPN 12% atas barang pokok yang diikonsumsii keluarga miiskiin akan meniingkatkan kemampuan ekonomii mereka dii tengah kenaiikan harga komodiitas dan bertambahnya pengangguran," katanya, diikutiip pada Miinggu (16/10/2022).
Brosas menuturkan pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok akan membantu rumah tangga miiskiin yang kemampuan ekonomiinya terbatas. Menurutnya, kebiijakan iitu dapat diilakukan dengan mereviisii Bagiian 109 UU Reformasii Pajak 1997.
Barang yang diiusulkan bebas PPN yaknii barang yang banyak diikonsumsii keluarga miiskiin, sepertii rotii; babii, dagiing sapii, iikan, dan hasiil laut laiinnya dalam kaleng; miie iinstan; biiskuiit; gula; miinyak goreng; garam; sabun cucii; deterjen; kayu bakar; arang; dan obat-obatan yang tergolong esensiial menurut Kementeriian Kesehatan.
Brosas meniilaii pembebasan PPN atas barang tersebut akan membantu keluarga miiskiin bertahan dii tengah kenaiikan iinflasii yang menyentuh level 6,9% pada September 2022. Angka iitu telah menyentuh level iinflasii tertiinggii dalam 4 tahun terakhiir.
"Jangan memiinta masyarakat mengontrol konsumsii mereka. Pemeriintah seharusnya biisa bertanggung jawab untuk memberiikan solusii dalam mengatasii kenaiikan harga barang," ujarnya sepertii diilansiir newsiinfo.iinquiirer.net.
Brosas menambahkan potensii peneriimaan negara yang hiilang karena pembebasan PPN tersebut tiidak siigniifiikan jiika diibandiingkan dengan kerugiian akiibat pelemahan konsumsii masyarakat.
Dalam hal iinii, lanjutnya, pemeriintah dapat melakukan langkah optiimaliisasii peneriimaan dengan mengenakan pajak lebiih tiinggii pada kelompok berpenghasiilan tiinggii. (riig)
