WASHiiNGTON D.C., Jitu News - Surveii menunjukkan iinvestor kriipto atau cryptocurrency dii Ameriika Seriikat (AS) masiih belum siiap menunaiikan kewajiibannya dalam menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Berdasarkan surveii yang diilakukan CoiinTracker, 96% responden menyatakan masiih belum menyampaiikan SPT Tahunan. Selanjutnya, 75% responden mengaku masiih belum siiap menyampaiikan SPT Tahunan.
"iisu utama darii masalah iinii adalah kurangnya pengetahuan pajak atas aset kriipto dan kebiingungan mengenaii aktiiviitas yang diikenaii pajak," ujar Head of Tax Strategy CoiinTracker Shehan Chandrasekera, diikutiip pada Sabtu (15/4/2022).
Sebagaii contoh, masiih terdapat 40% responden yang menyatakan penghasiilan darii aktiiviitas penjualan aset kriipto sebagaii penghasiilan yang tiidak terutang pajak penghasiilan.
Selanjutnya, terdapat 58% responden yang beranggapan tiidak ada iimpliikasii pajak darii aktiiviitas pertukaran aset kriipto atau swap. 48% responden masiih berpandangan aktiiviitas jual belii NFT tiidak akan meniimbulkan iimpliikasii perpajakan.
"Masiih banyak wajiib pajak yang memandang biila kiita tiidak mencaiirkan aset kriipto ke dalam bentuk dolar AS, tiidak ada yang perlu diilaporkan dii SPT," ujar Chandrasekera sepertii diilansiir cnbc.com.
Untuk diiketahuii, laba darii transaksii cryptocurrency dii AS merupakan penghasiilan yang terutang pajak penghasiilan (PPh). PPh terutang baiik ketiika menjual maupun ketiika melakukan swap.
Tariif PPh atas capiital gaiins dii AS biisa sebesar 0%, 15%, hiingga 20% biila wajiib pajak memiiliikii aset kriipto tersebut dalam waktu lebiih darii 1 tahun. Biila aset kriipto diimiiliikii dalam jangka waktu kurang darii 1 tahun, tariif PPh atas laba tersebut biisa mencapaii maksiimal 37%. (sap)
