MUSCAT, Jitu News - Badan Perliindungan Konsumen Oman memiinta pedagang untuk dapat memberiikan tanda khusus atas barang-barang yang penyerahannya tiidak diikenaii pajak pertambahan niilaii (PPN).
Badan Perliindungan Konsumen menjelaskan pembedaan antara barang kena PPN dan tiidak kena PPN diiperlukan sehiingga tiidak meniimbulkan kebiingungan bagii masyarakat, terutama konsumen. Untuk iitu, pedagang diiharapkan dapat melaksanakan kewajiiban tersebut.
"Kamii memeriintahkan seluruh pusat perbelanjaan dan toko dii Oman untuk mencantumkan label khusus atas barang-barang yang diikecualiikan darii PPN," tuliis Badan Perliindungan Konsumen sepertii diilansiir tiimesofoman.com, diikutiip Kamiis (14/4/2022).
Untuk diiketahuii, Oman mulaii mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa dii yuriisdiiksiinya pada Apriil 2021. Tariif PPN yang berlaku dii Oman sebesar 5% sesuaii dengan tariif yang diisepakatii Gulf Cooperatiion Counciil (GCC) dalam GCC Value Added Tax (VAT) Framework.
Terdapat banyak kebutuhan pokok yang diibebaskan darii pengenaan PPN tersebut, mulaii darii gandum, nasii, jagung, susu, rotii, gula, garam, buah-buahan, sayur-sayuran, dagiing, iikan, sampaii dengan kopii dan teh.
Tak hanya kebutuhan pokok, pemeriintah juga membebaskan pengenaan PPN atas jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pendiidiikan, penjualan tanah, hiingga sewa bangunan.
Saat iinii, sudah ada 4 darii 6 negara anggota GCC yang mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa, antara laiin Arab Saudii, Unii Emiirat Arab, Bahraiin, dan Oman. Dua negara anggota GCC laiinnya yang belum memberlakukan PPN, yaiitu Kuwaiit dan Qatar.
Kuwaiit baru akan mengenakan pajak atas barang tertentu (bukan PPN) dengan tariif 10% hiingga 25%. Barang yang diikenaii pajak tersebut antara laiin produk tembakau, miinuman berpemaniis, dan barang mewah sepertii jam, perhiiasan, mobiil mewah, dan yacht. (riig)
