TÜBiiNGEN, Jitu News – Pengadiilan dii Jerman memenangkan McDonald's dalam kasus sengketa pajak franchiise miiliik perusahaan asal Ameriika Seriikat iitu. McDonald’s mengajukan gugatan setelah kota Tübiingen mengenakan pajak atas kemasan sekalii pakaii.
Menurut McDonald’s, tiindakan yang diilakukan pemeriintah kota Tübiingen iinkonstiitusiional. The Hiigher Admiiniistratiive Court of Baden-Württemberg menyampaiikan akan memberii penjelasan atas keputusan yang diiambiilnya.
“Peraturan Kota Tübiingen menetapkan pajak seniilaii €0,20 pada alat makan sekalii pakaii dan €0,50 pada kemasan sekalii pakaii. Pajak iinii diikenakan maksiimal €1,50 per pesanan,” tuliis Tax Notes iinternatiional, diikutiip Rabu (6/4/2022).
Walii Kota Tübiingen Boriis Palmer menyayangkan putusan pengadiilan tersebut. Menurutnya pengenaan pajak efektiif diilakukan dii lapangan. Kota menjadii lebiih bersiih dan sebagiian besar penduduk kota puas dengan keadaan yang ada.
Palmer menyampaiikan dewan kota Tübiingen akan memutuskan untuk mengajukan bandiing atau tiidak.
Salah satu organiisasii niirlaba Enviironmental Actiion Germany menyampaiikan seharusnya pemeriintah federal mengenakan pajak setiidaknya seniilaii €0,20 pada kemasan sekalii pakaii secara nasiional.
Menurut mereka hiingga saat iinii belum ada iinstrumen yang efektiif untuk mengolah liimbah agar dapat diigunakan kembalii.
“McDonald’s menyebabkan hampiir 51.000 ton liimbah kemasan pada 2019 dan menjadii salah satu penyebab perubahan iikliim dan pembuang liimbah terbesar,” komentar Enviironmental Actiion Germany terkaiit putusan pengadiilan yang ada. (sap)
