KiiGALii, Jitu News – Pemeriintah Rwanda berencana mengenakan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas layanan diigiital yang diimanfaatkan dii dalam negerii.
Wakiil Komiisariis Otoriitas Pendapatan Rwanda Jean-Louiis Kaliiniingondo menyatakan pemeriintah sudah seharusnya mendapatkan peneriimaan pajak darii PPN produk atau layanan diigiital yang diimanfaatkan dii dalam negerii.
“Saat membayar layanan sepertii Netfliix, Anda menggunakan uang yang diihasiilkan dii Rwanda. Jadii, kamii bertanya, mengapa kamii tiidak memungut PPN atas layanan iinii mengiingat produk diigiital diibayar oleh warga negara kamii?” tuturnya, Selasa (29/3/2022).
Rencana tersebut juga mengiikutii negara-negara Afriika laiinnya, sepertii Ziimbabwe dan Niigeriia, yang sudah lebiih dahulu menyatakan miinatnya memungut PPN darii e-commerce dan layanan diigiital yang diihasiilkan perusahaan besar sepertii Netfliix, Google, YouTube, dan Amazon.
Sepertii diilansiir taariifa.rw, Otoriitas Pendapatan Rwanda telah mengajukan sebuah proposal kepada Kementeriian Keuangan dan Perencanaan Ekonomii terkaiit dengan penerapan pengenaan PPN atas layanan diigiital.
Jiika proposal iinii diisetujuii, terdapat beberapa prosedur yang perlu diijalanii sebelum rencana tersebut diiiimplementasiikan. Diia juga mencontohkan sejumlah negara laiinnya yang telah menerapkan PPN atas layanan diigiital.
“Jiika Anda pergii ke negara-negara Barat, miisalnya, Pranciis, Anda menemukan Amazon membayar PPN, tetapii iitu bukan perusahaan Pranciis. Negara-negara Eropa memungut PPN atas layanan yang diisediiakan oleh platform asiing,” tutur Kaliiniingondo.
Namun demiikiian, niiat Pemeriintah Rwanda untuk memberlakukan penerapan PPN terhadap layanan diigiital tersebut mendapat kriitiik darii berbagaii piihak. Terlebiih, pemeriintah juga belum menuntaskan iisu terkaiit dengan e-levy. (riig)
