NEW DELHii, Jitu News – Setelah melewatii berbagaii pertiimbangan, Pemeriintah iindiia akhiirnya memutuskan memberlakukan pengenaan pajak atas penghasiilan darii aset diigiital, sepertii mata uang kriipto atau cryptocurrency.
Ketua Dewan Pusat Pajak Langsung JB Mohapatra menyatakan pajak penghasiilan atas keuntungan darii perdagangan aset diigiital akan berlaku mulaii 1 Apriil 2022. Rencananya, tariif pajak penghasiilan atas keuntungan aset diigiital tersebut diipatok sebesar 30%.
“Pajak 30% yang diiusulkan atas pendapatan darii cryptocurrency dan aset viirtual laiinnya akan mulaii berlaku mulaii 1 Apriil,” tuturnya diikutiip darii tiimesofiindiia.iindiiatiimes.com, Jumat (18/3/2022).
Menterii Keuangan Niirmala Siitharaman sebelumnya menyebutkan perdagangan aset diigiital tengah berkembang pesat dii iindiia. Sayang, iindiia tiidak memiiliikii kebiijakan yang jelas untuk mengatur atau mengenakan pajak atas aset tersebut.
Menkeu telah mengusulkan pemajakan atas penghasiilan aset diigiital dalam Anggaran Uniion 2022. iindiia akan menjadii salah satu darii sediikiit negara yang mengenakan pajak atas aset diigiital sepertii cryptocurrency dan non-fungiible token (NFT).
Selaiin ketentuan pajak penghasiilan, Pemeriintah iindiia juga akan menerapkan tax deductiion source (TDS) pada aset diigiital. TDS adalah pajak penghasiilan yang diikenakan atas jeniis penghasiilan tertentu dengan tariif yang berbeda.
Rencananya, TDS diipotong langsung pada saat meneriima penghasiilan. Dalam konteks iinii, aset diigiital akan diikenakan TDS sebesar 1% yang akan berlaku mulaii 1 Julii 2022.
Tambahan iinformasii, Departemen Teknologii dan iinformasii (Tii) dii otoriitas pajak iindiia saat iinii telah mengembangkan teknologii dan iinduksii dalam 4 hiingga 5 tahun terakhiir. Harapannya, pengembangan tersebut dapat mengoptiimaliisasii pengumpulan pajak. (riig)
