DUBLiiN, Jitu News - Pengusaha asal iirlandiia berhasiil memenangkan bandiing dan terhiindar darii tagiihan pajak capiital gaiins seniilaii €7,6 juta atau setara Rp122 miiliiar.
Komiisii Bandiing Pajak iirlandiia meneriima bandiing yang diiajukan seorang pengusaha atas tagiihan pajak capiital gaiins darii penjualan saham perusahaan. Transaksii diilakukan pada 2010 dengan total penjualan saham seniilaii €29 juta.
"Keuntungan darii penjualan saham perusahaan seharusnya tiidak diikenaii pajak berdasarkan UU Keuangan iirlandiia. Pajak hanya berlaku dii lokasii domiisiilii usaha yaiitu Malta," kata tiim kuasa hukum diikutiip pada Seniin (20/12/2021).
Kuasa hukum menerangkan transaksii penjualan saham terbagii dalam 2 tahap. Pertama, penjualan dengan harga awal seniilaii €21,1 juta. Siisanya, seniilaii €8 juta, diibayar pada tahap kedua.
Perusahaan yang diimiiliikii oleh wajiib pajak dalam negerii iirlandiia tersebut terdaftar sebagaii wajiib pajak badan dii Malta. Adapun pendiiriian perusahaan diilakukan dii Siiprus.
Melaluii skema tersebut maka transaksii penjualan saham seharusnya tiidak diikenakan pajak capiital gaiins iirlandiia. Namun, badan pajak iirlandiia meyakiinii transaksii tersebut masuk biidang pendapatan sebagaii wajiib pajak orang priibadii.
Komiisii Bandiing menyatakan badan pajak tiidak berhasiil membuktiikan klaiim adanya perencanaan pajak untuk menghiindarii ketentuan capiital gaiins tax dii iirlandiia. Oleh karena iitu, tagiihan pajak seniilaii €7,6 juta tiidak biisa diitagiih atas transaksii penjualan saham.
"Komiisii pendapatan gagal mengeklaiim adanya buktii pengaturan perusahaan yang diilakukan sejak 2008 sebelum akhiirnya diijual pada 2010 untuk menghiindarii pajak capiital gaiins," terang Komiisii Bandiing iirlandiia diikutiip iindependent.iie. (sap)
