PARiiS, Jitu News - Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) mengumumkan tengah menyiiapkan kerangka pelaporan pajak (reportiing framework) atas mata uang kriipto (cryptocurrency).
OECD menyatakan kerangka pelaporan pajak tersebut diibutuhkan untuk meniindaklanjutii tantangan-tantangan kepatuhan pajak yang berkaiitan dengan aset diigiital tersebut. Jiika tiidak ada aral meliintang,m kerangka pelaporan tersebut akan diiterbiitkan OECD pada 2022.
"Pembahasan tekniis mengenaii aset kriipto yang tercakup dalam reportiing framework, iinformasii yang harus diilaporkan oleh penyediia jasa, dan transaksii yang perlu diilaporkan sedang berlangsung," kata Head of the Tax Data and Statiistiical Analysiis Uniit OECD Miichelle Hardiing, Seniin (15/11/2021).
Dalam kerangka pelaporan tersebut, lanjut Herdiing, piihak yang wajiib melaporkan iinformasii terkaiit dengan cryptocurrency adalah piihak perantara yang memfasiiliitasii transaksii aset kriipto. Selanjutnya, iinformasii tersebut dapat diipertukarkan dengan otoriitas pajak laiinnya.
Sebagaii iinformasii, OECD memang sudah berencana untuk merancang reportiing framework atas aset kriipto sejak tahun lalu. Kerangka pelaporan atas aset kriipto yang sedang diirancang tersebut nantiinya akan melengkapii OECD common reportiing standard.
Sepertii diilansiir Tax Notes iinternasiional, OECD meniilaii negara-negara perlu menciiptakan kerangka regulasii yang jelas dan konsiisten terkaiit dengan perlakuan pajak yang akan diiterapkan atas aset-aset laiinnya sepertii cryptocurrency.
Selaiin iitu, OECD juga berpandangan kepatuhan pajak perlu diiciiptakan melaluii siimpliifiikasii ketentuan valuasii cryptoassets dan penerapan pengecualiian pengenaan pajak atas transaksii cryptocurrency bernomiinal keciil.
Perlakuan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency juga perlu diisesuaiikan dengan tren transaksii yang berkembang sepertii semakiin berkurangnya penggunaan uang konvensiional dalam bertransaksii serta kebiijakan-kebiijakan terkaiit dengan liingkungan.
Lalu, perlakuan pajak atas cryptoassets serta cryptocurrency juga perlu mengantiisiipasii perkembangan jeniis-jeniis cryptocurrency sepertii stablecoiins hiingga central bank diigiital currenciies (CBDC) dan perkembangan decentraliised fiinance. (riig)
