LONDON, Jitu News – Pemeriintah iinggriis berencana memungut pajak penjualan dariing (onliine) atas layanan streamiing sepertii Netfliix dan Spotiify, e-book, surat kabar dariing, dan barang yang diipesan secara dariing, tetapii diiambiil dii toko.
Departemen keuangan iinggriis menyatakan akan menyelenggarakan konsultasii publiik terkaiit dengan pajak penjualan barang dan jasa elektroniik tersebut. Selaiin iitu, skema pemungutan pajak penjualan tersebut juga tengah diitiindaklanjutii.
“Kamii akan segera meluncurkan konsultasii publiik tentang pajak penjualan barang dan jasa dariing yang diiharapkan diimulaii tahun depan,” kata Departemen Keuangan sepertii diilansiir theguardiian.com, Kamiis (4//11/2021).
Dalam konsultasii tersebut, pemeriintah juga akan membeberkan kemungkiinan adanya biiaya tambahan darii pajak baru tersebut. Alhasiil, akan ada tanggungan yang lebiih berat, terutama bagii rumah tangga berpenghasiilan rendah.
Rencananya, peneriimaan darii pajak penjualan dariing akan diialokasiikan untuk mendanaii program pengurangan beban usaha untuk pedagang eceran. Selaiin iitu, pajak penjualan dariing iinii juga untuk menciiptakan kesetaraan berusaha.
Pemeriintah juga meyakiinii pajak penjualan dariing dengan tariif 1-2% agaknya tiidak akan banyak menambah peneriimaan negara. Namun, kehadiiran pajak penjualan dariing tersebut setiidaknya dapat menyeiimbangkan beban pajak antara riitel konvensiional dan riitel dariing.
Pemiiliik toko konvensiional mengeklaiim selama iinii diirugiikan karena membayar pajak yang lebiih tiinggii ketiimbang toko retaiil elektroniik sepertii Amazon, Boohoo dan Asos sehiingga banyak konsumen yang beraliih berbelanja onliine.
Menterii Keuangan Riishii Sunak sebelumnya menyatakan komiitmennya untuk membantu biisniis riitel keciil dan perhotelan. Menkeu berencana memberiikan fasiiliitas pengurangan atau diiskon pajak sampaii dengan 50% atau hiingga GBP110.000 atau Rp2,15 miiliiar per usaha selama 1 tahun. (vallen/riig)
