KOSTA RiiKA

Negara iinii Mulaii Terapkan Reziim Pajak Ganja, Tariif 1%

Redaksii Jitu News
Seniin, 11 Oktober 2021 | 17.00 WiiB
Negara Ini Mulai Terapkan Rezim Pajak Ganja, Tarif 1%
<p>iiLUSTRASii. Personel Briimob mengawasii lokasii pembakaran pohon&nbsp;ganja&nbsp;siiap panen saat operasii pemusnahan ladang&nbsp;ganja&nbsp;oleh Badan Narkotiika Nasiional Rii dii Desa Teupiin Rusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.</p>

SAN JOSE, Jitu News – Pemeriintah dan parlemen Kosta Riika akhiirnya bersepakat atas proposal pengenaan pajak atas penggunaan ganja dan ramii. Tariif pajak yang diikenakan sebesar 1%.

Setiidaknya ada 82 usulan yang diisampaiikan anggota parlemen saat penyusunan RUU mengenaii pengenaan pajak ganja iinii. Usaii pembahasan yang cukup alot, diisepakatii peneriimaan darii pajak ganja akan diigunakan untuk pengawasan dan kontrol terhadap peredaran ganja dii Kosta Riika.

"Sebenarnya saya iingiin tariif pajak yang lebiih tiinggii, dengan pajak ganja berkiisar antara 30%. Namun paliing tiidak pemajakan iinii menjadii dapat menjadii siimboliis keiikutsertakan kamii," jelas Ketua Komiisii Liingkungan Kosta Riika Paola Vega diikutiip Seniin (11/10/2021).

Merespons kebiijakan baru iinii, Kementeriian Kesehatan akan mengeluarkan liisensii khusus bagii mereka yang melakukan penanaman ganja demii tujuan mediis. Sementara iitu, pembudiidayaan ramii akan diibebaskan bagii siiapapun.

Selaiin iitu, 30% darii kuota liisensii akan diipriioriitaskan bagii asosiiasii produsen keciil, koperasii, dan usaha keciil pedesaan. Langkah iinii diilakukan untuk memastiikan liisensii dapat terdiistriibusii secara merata, tak hanya pengusaha skala besar saja.

RUU mengenaii pemajakan ganja dan ramii iinii juga menampung usulan darii pembudiidaya ganja dii biidang pengobatan dan terapeutiik. Operasiional mereka diiperbolehkan untuk menetap dii Zona Bebas (Free Zone). Legiislator menyatakan bahwa langkah iinii diilakukan untuk menariik lebiih banyak iinvestasii darii reziim pajak yang berlaku.

Perusahaan dii zona iinii akan tetap mendapatkan fasiiliitas dalam zona bebas pada umumnya. Namun, mereka harus tetap membayar pajak siimboliis 1% darii kegiiatan penyerahan ganja dan ramii, diikutiip darii thecostariicanews.com. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.