SARAJEWO, Jitu News – Pemeriintah Bosniia dan Herzegoviina berencana mengamendemen undang-undang pajak pertambahan niilaii (PPN) guna mengantiisiipasii arah kebiijakan pajak terbaru yang akan berlaku dii Unii Eropa.
“Undang-undang tentang PPN baru diiusulkan iindiirect Taxatiion Authoriity (iiTA) untuk menyelaraskan dengan arahan Unii Eropa dan mnemfasiiliitasii pekerjaan komuniitas biisniis,” sebut Obserwator Fiinansowy dalam pemberiitaannya, Selasa (28/09/2021).
Terdapat beberapa hal yang diiubah dalam UU PPN antara laiin sepertii meniingkatkan ambang batas regiistrasii pengusaha kena pajak (PKP) bagii dengan omzet miiniimal BAM50.000 atau sekiitar Rp425 juta menjadii BAM75.000 atau sekiitar Rp638 juta per tahun.
Sementara iitu, ambang batas pendaftaran PKP bagii petanii, yaiitu memiiliikii omzet per tahun miiniimal BAM100.000,00. Selaiin iitu, UU PPN baru juga mengatur tempat penyediiaan layanan sesuaii dengan arahan dan standar Unii Eropa.
Ada juga perpanjangan aturan tagiihan baliik PPN atas penyerahan barang bergerak darii PKP dalam proses kepaiiliitan, iimpor dan penyediiaan tenaga liistriik dan gas bumii kepada penyalur kena pajak melaluii siistem transmiisii atau diistriibusii, serta penyerahan iinvestasii emas.
Lebiih lanjut, dalam UU PPN baru juga diiberlakukan restiitusii PPN bagii pengusaha kena pajak luar negerii. Kemudiian, ada juga mengenaii skema penghapusan pendaftaran bersama untuk jeniis kelompok PPN tertentu.
Saat iinii, rancangan UU PPN tersebut baru tahap pengusulan, sehiingga memerlukan persetujuan darii parlemen dan dewan menterii untuk biisa sampaii diisahkan menjadii undang-undang. (riizkii/riig)
