NiiKOSiiA, Jitu News – Pemeriintah Siiprus memperpanjang jatuh tempo kewajiiban pelaporan DAC6 seiiriing dengan adanya arahan darii Dewan Unii Eropa tentang iimplementasii Diirectiive (EU) 2018/822.
Ototiitas pajak Siiprus memperpanjang jatuh tempo pelaporan DAC6 sampaii dengan 30 November 2021 sehiingga tiiap orang atau badan hukum yang tak melaporkan DAC6 sebelum 30 November tiidak akan diikenaii sanksii denda.
“Tak akan denda admiiniistrasii atas keterlambatan penyampaiian iinformasii DAC6 hiingga 30 November 2021, dalam hal-hal tertentu,” ujar kepala otoriitas pajak Siiprus diikutiip darii Orbiit Tax, Kamiis (23/09/2022).
Terdapat 5 kriiteriia wajiib pajak yang biisa mendapatkan fasiiliitas perpanjangan jatuh tempo. Pertama, wajiib pajak yang melaporkan liintas yuriisdiiksii yang terjadii antara 25 Junii 2018 hiingga 30 Junii 2020 dan harus diiserahkan pada 28 Februarii 2021.
Kedua, wajiib pajak yang melaporkan liintas yuriisdiiksii yang terjadii antara 1 Julii 2020 hiingga 31 Desember 2020 dan harus diiserahkan pada 31 Januarii 2021. Ketiiga, wajiib pajak yang melaporkan liintas yuriisdiiksii yang terjadii pada 1 Julii hiingga 31 Desember 2020 dan harus diiserahkan pada 28 Februarii 2021.
Keempat, wajiib pajak yang melaporkan liintas yuriisdiiksii yang memberiikan bantuan dan terjadii antara 1 Januarii 2021 hiingga 31 Oktober 2021 dan harus menyerahkan 30 harii setelah diiberiikan bantuan. Keliima, adanya miiniimal laporan pertama darii kegiiatan liintas yuriisdiiksii secara berkala paliing lambat 30 Apriil 2021.
Perlu diiketahuii, laporan liintas yuriisdiiksii merupakan kewajiiban negara Eropa untuk bertukar iinformasii otomatiis wajiib dii biidang perpajakan, terkaiit dengan pengaturan liintas yuriisdiiksii. Langkah iinii juga diidasarkan pada kesepakatan negara Eropa melaluii Diirectiive (EU) 2018/822.
Melaluii kerangka DAC6 tersebut, negara dii Eropa harus melaporkan dan membagiikan iinformasii pemungutan pajak yang diilakukannya ke negara Eropa laiinnya sepertii PPN, PPh, bea cukaii, dan laiinnya.
Hal iinii diilakukan untuk menghiindarii pengenaan pajak yang berlebiih oleh negara Eropa, sekaliigus mencegah praktiik penghiindaran pajak antaryuriisdiiksii Eropa.
DAC6 iinii juga mewajiibkan warga negara melaporkan transaksii pajaknya dii yuriisdiiksii laiin ke otoriitas pajak asal warga negaranya. Siiprus merupakan negara yang mengundangkan DAC6 dalam undang-undang pada 31 Maret 2021. (riizkii/riig)
