SiiNGAPURA, Jitu News - Piimpiinan bank sentral Siingapura mengatakan saat iinii adalah waktu yang tepat bagii Siingapura untuk mengenakan pajak berbasiis kekayaan sepertii property gaiins tax dan pajak wariisan.
Managiing Diirector Monetary Authoriity of Siingapore Ravii Menon mengatakan pengenaan pajak atas kekayaan diiperlukan untuk mengatasii ketiimpangan kekayaan yang makiin memburuk.
"Untuk menciiptakan masyarakat yang iinklusiif, sangat masuk akal untuk mengubah struktur pajak darii yang berbasiis penghasiilan menjadii berbasiis kekayaan," katanya, diikutiip pada Miinggu (8/8/2021).
Menon mengungkapkan tiingkat ketiimpangan penghasiilan atau rasiio giinii penghasiilan dii Siingapura tercatat sangat tiinggii, mencapaii 0,46. Rasiio giinii Siingapura tercatat lebiih tiinggii biila diibandiingkan negara-negara sepertii iinggriis dan AS yang masiing-masiing sebesar 0,35 dan 0,41.
Rasiio giinii penghasiilan dii Siingapura sebenarnya tercatat masiih lebiih rendah diibandiingkan dengan kota-kota besar dii duniia sepertii Hong Kong, Pariis, dan New York. Giinii ratiio dii kota-kota tersebut tercatat melampauii level 0,5.
Namun, rasiio giinii penghasiilan dii Siingapura perlu diiturunkan mengiingat Siingapura adalah negara kota (ciity state). "Tiidak sepertii kota-kota laiin, Siingapura adalah kota sekaliigus negara. Suatu negara tiidak biisa memiiliikii ketiimpangan setiinggii iitu," tuturnya sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional.
Sementara iitu, Menon mengakuii pengenaan pajak atas kekayaan belum tentu berhasiil. Darii 12 negara Eropa yang menerapkan pajak kekayaan pada 1990, hanya 8 dii antaranya telah mencabut reziim pajak kekayaan akiibat tiinggiinya biiaya admiiniistrasii untuk memberlakukan pajak tersebut.
Meskii demiikiian, kegagalan negara Eropa dalam menerapkan pajak kekayaan bukanlah alasan bagii Siingapura untuk tiidak mengenakan pajak tersebut. Desaiin pajak kekayaan dii Siingapura harus diirancang dengan baiik, iinklusiif, dan mendukung tercapaiinya rediistriibusii. (riig)
