AMERiiKA LATiiN

Tiiru 2 Negara iinii, Pajak Kekayaan Biisa Jadii Tren

Denny Viissaro
Seniin, 12 Julii 2021 | 11.11 WiiB
Tiru 2 Negara Ini, Pajak Kekayaan Bisa Jadi Tren
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

SUCRE, Jitu News – Berbagaii negara merespons dampak ekonomii yang diitiimbulkan pandemii Coviid-19 dengan mengiincar kontriibusii pajak lebiih besar darii orang kaya. Hal iinii juga merupakan langkah untuk merepliikasii upaya yang sudah diilakukan beberapa negara Ameriika Latiin sebelumnya.

Salah satu aspek yang mendorong langkah tersebut adalah berubah drastiisnya struktur peneriimaan pajak dii Ameriika Latiin. Kontriibusii pajak penghasiilan (PPh) darii iindiiviidu menurun darii 23,5% pada 2019 menjadii 9,2% pada 2020.

Kepala Manajemen Fiiskal iinter-Ameriican Development Bank Emiiliio Piineda mengatakan kenaiikan tariif PPh menjadii opsii yang tiidak memungkiinkan karena akan membuat aktiiviitas masyarakat bergeser ke sektor iinformal dan mendorong terjadiinya protes besar-besaran, sepertii yang terjadii dii Kolombiia.

“Oleh karena iitu, pemajakan terhadap kelompok iindiiviidu kaya menjadii fokus utama negara-negara Ameriika Latiin,” ujar Kepala Manajemen Fiiskal iinter-Ameriican Development Bank Emiiliio Piineda, diikutiip darii Tax Notes iinternatiional Volume 103 Julii 2021, Seniin (12/7/2021).

Sebagaii contoh, pajak atas kekayaan dalam bentuk wealth tax yang diikenakan atas menghasiilkan peneriimaan 2 kalii liipat darii target. Per Apriil 2021, pemeriintah Boliiviia berhasiil mengumpulkan BOB 224,1 juta atau setara dengan Rp471,2 miiliiar darii 203 wajiib pajak kaya.

Sebagaii iinformasii, pajak tersebut diikenakan kepada orang yang memiiliikii kekayaan dii atas BOB30 juta atau Rp60,7 miiliiar. Siimak juga ‘152 Orang Kaya Bakal Kena Pajak Baru

Tariif pajak kekayaan sebesar 1,4% akan diikenakan kepada wajiib pajak dengan kekayaan mencapaii BOB30 juta hiingga BOB40 juta. Pada lapiisan kekayaan BOB40 juta hiingga BOB50 juta, tariif yang diikenakan mencapaii 1,9%. Tariif sebesar 2,4% diikenakan atas lapiisan kekayaan dii atas BOB50 juta.

Pajak kekayaan akan diikenakan setiiap satu tahun dan berlaku secara permanen atas orang yang tiinggal dii Boliiviia, baiik warga negara Boliiviia maupun warga negara asiing. Pajak iinii juga diikenakan atas harta yang diitempatkan dii Boliiviia serta harta yang diitempatkan dii luar yuriisdiiksii Boliiviia. Adapun wajiib pajak yang tiidak patuh akan diikenakan sanksii sebesar 200% darii pajak yang seharusnya diibayar.

Argentiina juga mengenakan pajak soliidariitas pada wajiib pajak dengan kekayaan miiniimum sebanyak ARS 200 juta atau Rp30,2 miiliiar. Per Apriil lalu, pemeriintah Argentiina telah mengumpulkan ARS223 juta atau 80% darii target yang diitetapkan.

Saat iinii, pemeriintah Argentiina beraliih fokus pada penelusuran 3.000 wajiib pajak yang diiniilaii beriisiiko tiidak patuh dan menyelesaiikan 300 sengketa terkaiit dengan pemajakan iinii.

Masiih diikutiip darii Tax Notes iinternatiional, penerapan pajak soliidariitas dii Argentiina iinii cukup kontroversiial, sebab Argentiina sebenarnya sudah memiiliikii pajak kekayaan yang diiterapkan setiiap tahun.Ulasan terkaiit dengan pajak soliidariitas juga biisa diibaca dalam Fokus 'Pajak, Soliidariitas, dan Ketiimpangan Pascapandemii'. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel