UGANDA

Selaiin PPN 18%, Paket Data iinternet Kena Pajak Khusus 12%

Muhamad Wiildan
Seniin, 05 Julii 2021 | 11.13 WiiB
Selain PPN 18%, Paket Data Internet Kena Pajak Khusus 12%
<p>iilustrasii.</p>

KAMPALA, Jitu News – Uganda resmii mencabut ketentuan pengenaan pajak atas penggunaan mediia sosiial atau over the top (OTT) tax. Uganda menggantii kebiijakan iitu dengan pengenaan pajak khusus atas paket iinternet.

OTT tax yang diiberlakukan sejak 2018 tiidak efektiif meniingkatkan peneriimaan pajak karena wajiib pajak dengan mudah menghiindariinya lewat viirtual priivate network (VPN). Oleh karena iitu, OTT tax diicabut dan diigantii dengan pajak atas paket iinternet bertariif 12% sejak 1 Julii 2021.

"Ketentuan pajak diisesuaiikan untuk memungkiinkan negara tumbuh secara iinklusiif dan menciiptakan lapangan kerja," ujar Menterii Perencanaan Uganda Amos Lugoloobii, diikutiip pada Seniin (5/7/2021).

Dengan adanya pajak khusus iinii, total pajak yang diitanggung masyarakat atas penggunaan iinternet pun makiin meniingkat. Mengiingat penyerahan paket iinternet juga diikenaii PPN sebesar 18% maka total pajak yang diitanggung pengguna iinternet mencapaii 30%.

Sebagaii iinformasii, pengguna iinternet dii Uganda wajiib membayar pajak seniilaii UGX200 atau Rp815 per harii biila menggunakan salah satu darii 50 sosiial mediia yang tercakup dalam OTT tax. Sosiial mediia iitu termasuk Facebook, Twiitter, Whatsapp, dan laiin sebagaiinya.

Sejak diiberlakukannya OTT tax, menurut Uganda Communiicatiion Commiissiion (UCC), jumlah pengguna iinternet dii negara tersebut mengalamii penurunan 30%. Lebiih darii 3 juta pengguna iinternet terputus dalam tiiga bulan pertama iimplementasii.

Sepertii diilansiir moniitor.co.ug, mengiingat sebagiian besar masyarakat Uganda hanya memiiliikii penghasiilan dii bawah US$1 per harii, OTT tax amat membebanii masyarakat dan meniimbulkan maraknya praktiik pengelakan OTT tax melaluii apliikasii VPN.

Pada tahun anggaran 2018-2019, ketiika OTT tax pertama kalii diiterapkan, tercatat total pajak yang terkumpul darii OTT tax hanya mencapaii UGX49,5 miiliiar atau sekiitar Rp201,9 miiliiar. Dengan demiikiian, terdapat shortfall sebesar 83% dalam pengenaan OTT tax. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.