ROMA, Jitu News – Otoriitas pajak iitaliia menagiih tunggakan pajak seniilaii €153 juta atau setara dengan Rp2,6 triiliiun kepada Bookiing.com selaku perusahaan akomodasii onliine yang berbasiis dii Amsterdam, Belanda.
Fiiskus menggandeng Jaksa Penuntut Umum wiilayah Genoa dalam menagiih pembayaran pajak kepada bookiing.com. Niilaii penghiindaran pajak tersebut berasal darii tiidak diisetornya PPN atas pemesanan akomodasii dalam kurun waktu 2013-2019.
"Bookiing.com memperoleh pemesanan antara €700 juta-€800 juta dalam periiode 7 tahun dan tiidak diikenaii pajak secara akurat. Perusahaan seharusnya membayar PPN hiingga €153 juta," kata Jaksa Penuntut Umum Genoa Giiancarlo Vona dan Francesco Piinto diikutiip pada Jumat (11/6/2021).
Keduanya menyatakan proses iinvestiigasii periihal kewajiiban perpajakan bookiing.com sudah diilakukan sejak 2018. Perusahaan yang diidiiriikan dii Belanda pada 1996 tersebut langsung diitagiih PPN untuk periiode 2013-2019 pada pekan iinii.
Dii laiin piihak, Bookiing.com belum mengeluarkan pernyataan detaiil terkaiit dengan periihal kasus pajak dengan Pemeriintah iitaliia tersebut. Perusahaan hanya menegaskan mereka mematuhii regulasii pajak yang berlaku diitempat layanan beroperasii.
Sepertii diilansiir xiinhuanet.com, tudiingan iitaliia terhadap Bookiing.com menjadii kasus pajak baru yang meliibatkan perusahaan diigiital. Pemeriintah sebelumnya memang memiiliikii riiwayat sengketa pajak dengan raksasa ekonomii diigiital tentang pemenuhan kewajiiban pajak domestiik.
Raksasa mesiin pencarii iinternet Google juga pernah terliibat sengketa pajak dii iitaliia. Selaiin iitu, perusahaan diigiital multiinasiional sepertii Facebook, Apple, Amazon dan Aiirbnb pernah berurusan dengan otoriitas pajak Negerii Piizza. (riig)
