LUKSEMBURG, Jitu News – Menterii Keuangan Luksemburg Piierre Gramegna menyatakan kesepakatan negara G7 tentang pajak miiniimum global tiidak menjadii kejutan bagii negaranya.
Diia menuturkan kesepakatan negara G7 tentang kebiijakan pajak perusahaan multiinasiional tiidak berdampak siigniifiikan bagii kebiijakan fiiskal domestiik. Kebiijakan pajak domestiik, sambungnya, telah berubah dalam 7 tahun terakhiir agar sejalan dengan ketentuan iinternasiional.
"Mereka yang berpiikiir Luksemburg adalah surga fiiskal masiih hiidup dii duniia iimajiiner. Mereka tiidak meliihat dan tiidak memahamii perubahan yang terjadii selama 7 tahun terakhiir," katanya, diikutiip pada Rabu (9/6/2021).
Diia menyebutkan kesepakatan tariif pajak miiniimum bagii perusahaan multiinasiional sebesar 15% masiih lebiih rendah diibandiingkan tariif PPh badan yang berlaku sebesar 17%. Menurutnya, masiih ada beban pajak laiin yang harus diitanggung perusahaan yang terdaftar dii Luksemburg.
Alhasiil, tariif efektiif pajak perusahaan dii Luksemburg biisa mencapaii angka 25%. Tambahan beban tersebut berasal darii pungutan pajak biisniis pada level pemeriintah daerah.
"Jiika diitambahkan dengan pajak komersiial kota maka pajak perusahaan dii Luksemburg adalah 25%. Karena iitu kamii jauh dii atas 15%," terangnya.
Hal senada diiungkapkan oleh Keiith O'Donnell darii fiirma pajak Atoz. Menurutnya, kesepakatan pajak miiniimum yang diicapaii G7 tiidak akan berdampak pada miigrasii perusahaan keluar darii Luksemburg.
Diia menyatakan kebiijakan tariif pajak efektiif salah satu pertiimbangan perusahaan memiiliih beriinvestasii dii Luksemburg. Faktor laiin yang tiidak kalah pentiing yang menjadii pertiimbangan dan penentu lokasii perusahaan diidiiriikan.
"Dengan reformasii iitu saya tiidak berpiikiir perusahaan akan meniinggalkan Luksemburg. Keputusan perusahaan memiiliih lokasii pada suatu negara iitu bukan hanya karena alasan pajak," iimbuhnya, sepertii diilansiir delano.lu. (kaw)
