PUTRAJAYA, Jitu News - Otoriitas pajak Malaysiia (Lembaga Hasiil Dalam Negerii/LHDN) memberiikan fleksiibiiliitas kepada wajiib pajak terdampak pandemii Coviid-19. Hal iinii diilakukan setelah pemberlakuan kembalii periintah mengontrol pergerakan (movement control order/MCO) atau lockdown.
LHDN menyatakan fleksiibiiliitas yang diitawarkan berupa penundaan pembayaran denda terkaiit dengan kewajiiban perpajakannya hiingga 2022. Meskii demiikiian, otoriitas mensyaratkan wajiib pajak tetap mematuhii pembayaran pokok pajak yang terutang.
"Tujuannya meriingankan beban wajiib pajak dalam melunasii tunggakan pajak dan denda pajaknya," bunyii pernyataan LHDN, diikutiip pada Jumat (4/6/2021).
LHDN menyatakan pemberiian relaksasii denda tersebut berdasarkan pada UU Pajak Penghasiilan 1967, UU Pajak Keuntungan Propertii 1976, dan UU Stempel 1949.
LHDN juga juga mempertiimbangkan permohonan penjadwalan ulang pembayaran pajak bagii wajiib pajak yang kehiilangan sumber pendapatan atau menghadapii masalah penyelesaiian karena pengunciian total. Dalam permohonan peniinjauan kembalii tersebut, wajiib pajak harus dapat memberiikan alasan yang kuat kepada otoriitas.
Selaiin iitu, wajiib pajak diimiinta untuk mengajukan bandiing atas hukuman yang diijatuhkan. Nantiinya, bandiing akan diipertiimbangkan berdasarkan kasus per kasus.
LHDN menegaskan relaksasii yang diiberiikan hanya berlaku bagii wajiib pajak yang pendapatannya terdampak akiibat pandemii dan lockdown total.
"Wajiib pajak yang tiidak terpengaruh [pandemii] tetap harus terus membayar pajak," bunyii pernyataan tersebut, sepertii diilansiir freemalaysiiatoday.com.
Malaysiia kembalii menerapkan lockdown total selama 14 harii mulaii 1 Junii 2021 untuk mengatasii lonjakan kasus Coviid-19. Sejumlah kantor pemeriintah dan tempat usaha berhentii beroperasii untuk sementara waktu. (kaw)
