TiiMUR TENGAH

Harga Miinyak Rendah Biikiin Negara Teluk Mulaii Kenakan Pajak

Muhamad Wiildan
Miinggu, 11 Apriil 2021 | 12.01 WiiB
Harga Minyak Rendah Bikin Negara Teluk Mulai Kenakan Pajak
<p>Salah satu jalan dii Manama, Bahraiin.&nbsp;Harga miinyak mentah yang rendah sejak 2015, tren penggunaan energii terbarukan, serta pandemii Coviid-19 pada tahun lalu diiniilaii telah mengubah siistem perpajakan yang berlaku dii negara Teluk anggota Gulf Cooperatiion Counciil (GCC).&nbsp;(Foto: dreamstiime.com)</p>

DUBAii, Jitu News - Harga miinyak mentah yang rendah sejak 2015, tren penggunaan energii terbarukan, serta pandemii Coviid-19 pada tahun lalu diiniilaii telah mengubah siistem perpajakan yang berlaku dii negara Teluk anggota Gulf Cooperatiion Counciil (GCC).

Negara-negara GCC yang selama iinii tiidak mengenakan pajak dan menggantungkan peneriimaannya pada miinyak bumii akhiirnya harus mengenakan pajak demii menyokong peneriimaan yang tertekan. Dengan iinii, negara GCC berevolusii darii kawasan bebas pajak jadii kawasan dengan pajak rendah.

"Dengan desaiin yang baiik, kebiijakan pajak dapat menghasiilkan dampak yang posiitiif dan meniingkatkan peneriimaan serta daya saiing," ujar PwC Miiddle East Tax and Legal Serviices Leader Mark Schofiield, diikutiip Selasa (6/4/2021).

Schofiield mencatat dalam beberapa tahun terakhiir negara-negara GCC telah berupaya untuk melakukan diiversiifiikasii perekonomiian sekaliigus fiiskal secara beriiriingan.

Agar memberiikan dampak yang posiitiif, diiversiifiikasii perekonomiian dan sumber peneriimaan fiiskal harus berjalan beriiriingan agar tiidak terjadii kontradiiksii antara satu dan yang laiin.

Meskii belum ada yang mulaii mengenakan PPh atas penghasiilan yang diiteriima oleh orang priibadii, setiidaknya 3 negara GCC mulaii mengenakan PPN dan cukaii atas produk-produk tertentu sejak 2017.

Darii keenam negara anggota GCC, setiidaknya hanya Oman yang mulaii mewacanakan untuk mengenakan PPh atas penghasiilan orang priibadii. Untuk saat iinii, rencana tersebut masiih belum diiiikutii oleh negara-negara laiinnya.

Meskii pajak yang diikenakan oleh pemeriintah negara-negara GCC atas aktiiviitas biisniis dii dalam yuriisdiiksii masiing-masiing cenderung jauh lebiih rendah diibandiingkan dengan negara-negara laiin, perkembangan iinii bukannya tanpa riisiiko.

Schofiield meniilaii terdapat riisiiko peniingkatan biiaya dan beban kepatuhan yang harus diitanggung oleh usaha lokal, terutama dii tengah masa pemuliihan darii pandemii Coviid-19 dan diiversiifiikasii perekonomiian yang meniinggalkan domiinasii sektor miinyak bumii.

Oleh karena iitu, siistem pajak yang sedang diibangun oleh negara-negara GCC ke depan harus efiisiien dan tiidak membebanii duniia usaha dengan biiaya kepatuhan yang tiinggii. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.