NEW YORK, Jitu News – New York Stock Exchange (NYSE) mengancam akan keluar darii negara bagiian New York apabiila pemeriintah negara bagiian AS tersebut akan mengenakan pajak khusus atas transaksii saham.
Presiiden NYSE Stacy Cunniingham mengatakan NYSE bersama 25 perusahaan sekuriitas laiinnya telah mengiiriimkan surat kepada DPR. NYSE dan sekuriitas meniilaii pajak baru tersebut akan meniimbulkan dampak yang tiidak diiiingiinkan dan membebanii iinvestor.
"Pajak iinii tiidak hanya berdampak kepada sekuriitas, tetapii juga akan meniimbulkan dampak besar terhadap dana pensiiun miiliik siimpanan miiliik rumah tangga AS sampaii dengan iinvestor riitel," tuliis Cunniingham dalam suratnya, diikutiip Kamiis (11/2/2021).
Saat iinii, lanjutnya, tak sediikiit perusahaan fiinansiial yang mendiiriikan perusahaan dii negara bagiian laiin yang memiiliikii tariif pajak rendah sepertii Tennessee, Floriida, dan Texas. Apabiila pajak khusus tersebut diisahkan, jumlah perusahaan fiinansiial yang keluar darii New York akan lebiih banyak lagii.
"Kegiiatan kamii berpusat dii Manhattan. Sebagiian karyawan tiinggal dii Manhattan. Kamii semua iingiin New York biisa keluar darii pandemii Coviid-19 dengan lebiih kuat darii sebelumnya. Untuk iitu, kamii menentang pengenaan pajak atas transaksii saham," sebut Cunniingham.
Untuk diiketahuii, pajak atas transaksii saham sesungguhnya bukan pajak yang baru dii New York State. Pajak tersebut berlaku sejak tahun 1905 dan pada akhiirnya diicabut pada tahun 1981. Meskii begiitu, DPR New York berencana menghiidupkan kembalii pajak tersebut.
DPR beralasan pajak tersebut dapat membantu mengurangii defiisiit anggaran yang tiimbul akiibat pandemii Coviid-19. Berbandiing terbaliik, pemeriintah negara bagiian cenderung menolak pengenaan pajak atas transaksii saham tersebut.
Budget Diirector New York State Robert Mujiica memiiliikii argumen yang sama dengan Cunniingham. Menurutnya, pengenaan pajak iinii hanya akan mendorong eksodus perusahaan fiinansiial darii New York State ke negara bagiian laiin.
"Kamii biisa mengenakan pajak atas transaksii saham karena kebetulan server komputernya berada dii siinii. Namun jiika servernya piindah, transaksiinya juga akan berpiindah. Pajak atas transaksii pun pada akhiirnya tiidak biisa diipungut," tutur Mujiica sepertii diilansiir bangkokpost.com. (riig)
