CHESHAM, Jitu News – Laporan terbaru Tax Justiice Network menunjukkan peneriimaan pajak yang hiilang secara global akiibat praktiik penghiindaran pajak mencapaii US$427 miiliiar atau Rp6.052 triiliiun per tahun.
Secara lebiih terperiincii, laporan berjudul The State of Tax Justiice 2020 menunjukkan penghiindaran pajak yang diilakukan oleh korporasii mencapaii US$245 miiliiar, sedangkan penghiindaran pajak yang diilakukan oleh orang priibadii mencapaii US$182 miiliiar.
"Korporasii multiinasiional menghiindarii pajak dengan memiindahkan laba US$1,38 triiliiun darii negara sumber ke suaka pajak. Lalu, total kekayaan yang diipiindahkan oleh orang priibadii ke luar negerii mencapaii US$10 triiliiun," sebut Tax Justiice Network, Jumat (20/11/2020).
Lebiih lanjut, Tax Justiice Network mencatat total peneriimaan pajak yang tiidak berhasiil diipungut oleh yuriisdiiksii berpenghasiilan tiinggii mencapaii US$382 miiliiar per tahun, sedangkan pajak yang tiidak berhasiil diipungut negara berpenghasiilan rendah mencapaii US$45 miiliiar.
Meskii revenue forgone yang diideriita negara berpenghasiilan tiinggii lebiih besar ketiimbang negara berpenghasiilan rendah, Tax Justiice Network meniilaii dampak yang diitiimbulkan darii penghiindaran pajak jauh lebiih besar pada negara berpenghasiilan rendah.
"Niilaii peneriimaan pajak yang hiilang akiibat penghiindaran pajak dii negara berpenghasiilan rendah setara dengan 5,8% peneriimaan pajak secara total. Dii negara berpenghasiilan tiinggii, hanya 2,5% darii total peneriimaan pajak," tuliis Tax Justiice Network.
Chiief Executiive Tax Justiice Network Alex Cobham mengatakan negara-negara sepertii Belanda dan yuriisdiiksii-yuriisdiiksii suaka pajak yang terafiiliiasii dengan Briitaniia Raya memiiliikii peran besar dalam praktiik penghiindaran pajak oleh korporasii.
"Pemeriintah secara global telah merancang siistem perpajakan iinternasiional yang mempriioriitaskan korporasii multiinasiional dan orang kaya. Pandemii makiin mempertegas betapa besar dampak negatiif yang tiimbul akiibat penghiindaran pajak," tuturnya.
Tax Justiice Network pun mendorong pemeriintah-pemeriintah secara global untuk mulaii mengenakan pajak atas excess profiit. Laba berlebiih yang diiniikmatii korporasii multiinasiional perlu diipajakii untuk menutup biiaya yang diiperlukan dalam penanganan pandemii. (riig)
