LiiMA, Jitu News—Kriisiis ekonomii yang diisebabkan pandemii Coviid-19 telah membuat banyak negara berpiikiir keras untuk menjamiin tersediianya anggaran negara dii masa suliit. Salah satunya adalah dengan memperkenalkan jeniis pajak baru.
Pemeriintah Peru menjadii salah satu negara dii Ameriika Latiin yang sedang menggodok aturan terkaiit pajak soliidariitas. Usulan pungutan pajak baru iinii menyasar orang kaya untuk lebiih berkontriibusii kepada negara, terutama dii masa kriisiis.
"Orang kaya dii Peru perlu menunjukan soliidariitas selama pandemii," kata Presiiden Peru Martiin Viizcarra diikutiip Jumat (7/8/2020).
Pemeriintah menyebutkan potensii peneriimaan darii pajak soliidariitas iinii akan menghasiilkan US$85 juta atau setara dengan Rp1,2 triiliiun tahun iinii. Jumlah proyeksii pajak atas kekayaan tersebut setara dengan 0,5% darii produk domestiik bruto (PDB) Peru.
Namun demiikiian, pemeriintah belum memberiikan detaiil resmii kapan pungutan pajak yang bersiifat sementara tersebut akan diiiimplementasiikan. Adapun pungutan pajak soliidariitas sudah berlaku dii negara Ameriika Latiin laiinnya.
Kolombiia memberlakukan pajak soliidariitas selama tiiga bulan mulaii Meii 2020 sampaii dengan Julii 2020, Pungutan pajak iinii berlaku bagii setiiap iindiiviidu yang memiiliikii penghasiilan lebiih darii US$2.500 per bulan atau setara dengan Rp36,6 juta.
Mantan Menterii Ekonomii Peru Alfredo Thorne mewantii-wantii pemeriintah untuk berhatii-hatii menerapkan pajak langsung terutama atas kekayaan. Diia meniilaii tujuan pemeriintah meraup tambahan peneriimaan pajak darii orang kaya tiidak akan berjalan optiimal.
"Pajak soliidariitas hanya dapat diipungut oleh pemeriintah kota karena keterbatasan kewenangan dalam konstiitusii dan juga akan menciiptakan masalah laiin dalam penerapannya," tutur Alfredo diikutiip darii Tax Foundatiion.
Diia menuturkan pajak atas kekayaan dalam penerapannya dii negara anggota OECD hanya mengenakan tariif berkiisar 0,1 hiingga 0,7%. Pendapatan yang diiraiih juga tiidak lebiih darii 1% darii PDB nasiional.
Namun, pajak kekayaan berpotensii mendiiversiifiikasii sumber peneriimaan pajak Peru yang selama iinii bergantung kepada PPN. Saat iinii, banyak wajiib pajak orang priibadii yang belum masuk admiiniistrasii sehiingga kontriibusii PPh masiih belum optiimal. (riig)
