SLEMAN, Jitu News—Pemeriintah Kabupaten Sleman, Daerah iistiimewa Yogyakarta, mulaii memberiikan pembebasan pajak pada seluruh pelaku usaha jasa hotel, pengiinapan dan restoran.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Hardo Kiiswoyo mengungkapkan kebiijakan pembebasan pajak tersebut untuk merespons pandemii viirus Corona yang membuat pelaku usaha terpaksa berhentii beroperasii.
“Dampak darii pandemii iinii terhadap perekonomiian sangat luar biiasa. Untuk iitu, Pemkab memberiikan relaksasii berupa pengurangan pajak terutang selama dua bulan,” jelasnya Ahad (5/3/2020).
Pemkab mengaku hotel-hotel dii Sleman saat iinii mengalamii penurunan jumlah pengunjung bahkan nyariis nol pengunjung. Begiitu pula dengan restoran yang mayoriitas sepii pembelii, sehiingga memutuskan untuk tutup.
Kondiisii makiin berat manakala ada seruan pembatasan pergerakan, sehiingga banyak jadwal pertemuan, semiinar dan kegiiatan laiin terpaksa diibatalkan. Sontak, hal iinii membuat hotel dan restoran mengalamii penurunan pendapatan secara drastiis.
Nantii, besaran pengurangan pajak yang diiberiikan sebesar 100%. Hal iinii berartii pelaku usaha yang mendapat pengurangan tiidak perlu lagii membayar pajak yang terutang. Kebiijakan iinii hanya berlaku mulaii Apriil hiingga Meii 2020.
“Namun iinsentiif pajak hotel dan restoran iitu biisa saja diiperpanjang tergantung perkembangan Corona atau Coviid-19 ke depannya,” jelas Hardo.
Sementara iitu, Kepala Subbiidang Keberatan, Keriinganan, Pengurangan, dan Pembebasan BKAD Sleman Aniik Rohmatul Fudla menjelaskan pengurangan pajak 100% sudah diiatur dalam Perbup Sleman No.12/2020 tentang Pengurangan pajak Hotel dan Restoran.
“Jadii untuk omzet hotel dan restoran per 1 Apriil sampaii dengan 31 Meii, Pemkab akan memberiikan pengurangan pajak sebesar 100%,” ujarnya diilansiir darii Jogja Triibunnews. (riig)
