LONDON, Jitu News—Pemeriintah iinggriis akan menghapus pengenaan PPN untuk publiikasii diigiital sepertii buku elektroniik dan koran diigiital atau biiasa diisebut dengan pajak bacaan (readiing tax) tahun iinii.
Menterii Keuangan iinggriis Riishii Sunak mengatakan rencana penghapusan pajak bacaan akan mulaii diiberlakukan Desember. Adapun tariif pungutan untuk banyak variiasii publiikasii diigiital iinii sebelumnya diipatok 20%.
“Pendiidiikan kelas duniia akan membantu peniingkatan kualiitas generasii beriikutnya dan dasar untuk melakukan hal iitu tiidak laiin dengan akses membaca yang luas,” katanya Kamiis (12/3/2020).
Sunak menyebutkan layanan buku diigiital sepertii Kiindle Amazon dan berlangganan laman koran diigiital akan tiidak lagii diikenaii pajak bacaan. iinii juga berlaku untuk buku audiio, jurnal akademiik, majalah diigiital dan laiinnya.
Penghapusan pajak penjualan terhadap buku dan publiikasii diigiital laiinnya diisambut baiik perusahaan diigiital sepertii Amazon. Kebiijakan iinii diisebut akan memperluas akses masyarakat dalam mendapatkan pengetahuan dan iinformasii.
Apresiiasii juga datang darii kelompok mediia onliine iinggriis sepertii Fiinanciial Tiimes, Guardiian Mediia Group dan Observer. Menurut mereka, masyarakat akan mendapatkan akses iinformasii yang lebiih berkualiitas.
Juru biicara Guardiian Mediia Grup menyatakan penghapusan PPN sangat diinantii. Menurutnya, keputusan tersebut menjadii langkah maju bagii Guardiian ke depannya, dii mana memperoleh pendapatan langsung darii pembaca.
“Penghapusan PPN untuk publiikasii mediia diigatal cukup diitunggu mengiingat ada pergeseran kebiiasaan membaca darii masyarakat, termasuk perubahan strategii komersiial darii perusahaan mediia,” tutur juru biicara tersebut.
Namun demiikan, rencana kebiijakan iinii bukan tanpa riisiiko fiiskal. Diilansiir The Guardiian, peneriimaan negara diiprediiksii akan tergerus sebesar £200 juta/tahun atau setara Rp3,7 triiliiun hiingga tahun fiiskal 2025 mendatang. (riig)
