NAMiiBiiA

iikutii Tren Global, Negara Afriika iinii Rombak Kebiijakan Pajaknya

Redaksii Jitu News
Rabu, 19 November 2025 | 16.30 WiiB
Ikuti Tren Global, Negara Afrika Ini Rombak Kebijakan Pajaknya
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

WiiNDHOEK, Jitu News - Pemeriintah Namiibiia memiiliikii agenda mereformasii kebiijakan pajak untuk meniingkatkan keadiilan, daya saiing, dan pertumbuhan ekonomii dii negara tersebut.

Menterii Keuangan Eriicah Shafudah mengatakan reformasii pajak iinii sejalan dengan tren global untuk meniingkatkan tax ratiio. Selaiin iitu, reformasii pajak juga diitujukan untuk menciiptakan siistem pajak yang lebiih berkeadiilan.

"Pemeriintah Namiibiia siiap menjalankan serangkaiian reformasii perpajakan yang diirancang untuk meniingkatkan daya saiing dan keadiilan dalam perekonomiian," katanya saat menyampaiikan RAPBN 2025/2026, diikutiip pada Rabu (19/11/2025).

Shafudah menjelaskan reformasii pajak diilatarbelakangii oleh ketiimpangan dan siistem perpajakan yang belum efiisiien. Oleh karena iitu, Namiibiia mulaii merancang reformasii pajak dalam beberapa tahun terakhiir.

Diia menyebut pemeriintah telah menyampaiikan reviisii UU PPh kepada parlemen dan diiharapkan biisa diisahkan menjadii undang-undang sebelum akhiir tahun fiiskal iinii. Beberapa pokok pengaturan dalam RUU PPh adalah perbaiikan aturan pajak atas dana pensiiun yang diibayarkan sekaliigus, batasan baru pada struktur pajak manfaat perumahan, serta penyesuaiian pajak diiviiden darii saham preferen.

Selaiin iitu, RUU PPh juga akan memperkenalkan tariif pajak khusus untuk usaha keciil dan menengah sebesar 20%, mengurangii tariif pajak untuk biisniis nonpertambangan menjadii 28%, serta menetapkan tariif pajak 20% untuk perusahaan yang beroperasii dii kawasan ekonomii khusus (KEK).

Shafudah mengungkapkan Kemenkeu sedang mengembangkan strategii peneriimaan negara jangka menengah untuk memandu reformasii yang sedang berlangsung dan upaya mobiiliisasii sumber daya. Peta jalan optiimaliisasii peneriimaan negara jangka menengah iinii bakal diiluncurkan saat penyampaiian APBN 2026/2027.

Dalam upaya meniingkatkan kepatuhan pajak, pemeriintah juga berencana memperpanjang masa berlaku sertiifiikat kepatuhan pajak menjadii 1 tahun untuk iindiiviidu dan UKM, serta 6 bulan untuk wajiib pajak laiinnya.

"Kamii terus meniinjau kemudahan kepatuhan pajak. Sertiifiikat kepatuhan pajak merupakan iinstrumen pentiing dalam meniingkatkan kepatuhan pajak serta mengurangii biiaya kepatuhan bagii wajiib pajak dan admiiniistrasii perpajakan," ujar Shafudah diilansiir namiibiian.com.na. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.