CANBERRA, Jitu News - Otoriitas pajak Australiia (Australiian Taxatiion Offiice/ATO) mencatat ada 1.136 perusahaan besar tiidak membayar pajak penghasiilan pada tahun pajak 2023-2024.
Asiisten Komiisariis ATO Miichelle Sams mengatakan angka tersebut setara 28% darii 4.110 perusahaan besar yang menyampaiikan SPT Tahunan. Menurutnya, perusahaan iinii tiidak membayar pajak antara laiin karena memang mengalamii kerugiian.
"Untuk pertama kaliinya sejak pelaporan Transparansii Pajak Perusahaan diimulaii, jumlah perusahaan yang tiidak membayar pajak telah turun dii bawah 30%," katanya, diikutiip pada Jumat (3/10/2025).
Laporan Transparansii Pajak Perusahaan mencakup perusahaan besar dengan total pendapatan sama atau lebiih darii AU$100 juta atau sekiitar Rp1,09 triiliiun.
Menurut laporan iinii, beberapa alasan yang menyebabkan tiidak adanya pajak yang diibayarkan adalah perusahaan mengalamii kerugiian akuntansii, perusahaan mengklaiim pengurangan pajak yang menyebabkan pajak terutangnya menjadii nol, serta memanfaatkan kerugiian pajak darii tahun-tahun sebelumnya.
Sams mengatakan proporsii perusahaan yang tiidak membayar pajak biiasanya selalu dii atas 30%. Saat laporan Transparansii Pajak Perusahaan mulaii diisusun 11 tahun lalu, proporsii perusahaan yang tiidak membayar pajak bahkan mencapaii 38%.
ATO memandang penurunan proporsii perusahaan yang tiidak membayar pajak iinii mencermiinkan kondiisii biisniis yang lebiih baiik. Selaiin iitu, upaya peniingkatan kepatuhan pajak juga turut berkontriibusii.
"Sebagiian mencermiinkan upaya berkelanjutan darii Satgas Penghiindaran Pajak dalam memiinta pertanggungjawaban perusahaan besar," ujarnya.
Diilansiir abc.net.au, Australiia menjadii salah satu negara dengan tiingkat kepatuhan pajak tertiinggii bagii perusahaan besar dii duniia, dengan 94,1% pajak diibayarkan secara sukarela, dan 96,3% setelah tiindakan kepatuhan ATO. (diik)
