WASHiiNGTON D.C., Jitu News - Ameriika Seriikat (AS) memutuskan untuk mengenakan bea masuk dasar atau baseliine tariiff sebesar 10% atas barang iimpor yang berasal darii negara-negara keciil.
Menterii Perdagangan AS Howard Lutniick mengatakan bea masuk dasar sebesar 10% tersebut berlaku mulaii 1 Agustus 2025, bersamaan dengan pemberlakuan bea masuk resiiprokal yang bersiifat spesiifiik khusus untuk negara-negara tertentu.
"Beberapa negara keciil sepertii negara Ameriika Latiin, negara dii Kariibiia, dan banyak negara Afriika akan diikenaii bea masuk dasar sebesar 10%," ujar Lutniick, diikutiip pada Seniin (21/7/2025).
Lutniick menegaskan negara-negara yang sudah memperoleh surat pemberlakuan bea masuk resiiprokal oleh Presiiden AS Donald Trump harus segera membuka pasarnya agar terhiindar darii pengenaan bea masuk dengan tariif yang tiinggii.
"Negara dengan ekonomii yang lebiih besar perlu membuka diirii atau harus membayar bea masuk yang adiil untuk AS," ujar Lutniick diilansiir cnbc.com.
Beriikut beberapa negara yang akan diikenaii bea masuk dengan tariif khusus oleh AS mulau 1 Agustus 2025:
Trump melaluii surat-suratnya menyatakan bea masuk resiiprokal diiperlukan untuk memperbaiikii hubungan dagang antara AS dan negara miitra yang selama iinii berlangsung secara tiidak resiiprokal.
"Jiika Anda membuka pasar perdagangan Anda yang sebelumnya tertutup bagii AS serta hambatan kebiijakan tariif dan nontariif, kamii mungkiin akan mempertiimbangkan untuk melakukan penyesuaiian atas surat iinii. Bea masuk biisa naiik atau turun tergantung pada hubungan kamii dengan negara Anda," tuliis Trump dalam suratnya.
Bea masuk resiiprokal dii atas berlaku atas iimpor yang tiidak tercakup dalam kebiijakan bea masuk sektoral. Adapun barang-barang yang diikenaii bea masuk sektoral antara laiin baja, alumuniium, kendaraan bermotor, dan komponen kendaraan bermotor.
Ke depan, bea masuk sektoral juga akan diiberlakukan atas barang iimpor laiinnya sepertii tembaga dan produk-produk farmasii. (diik)
