KUALA LUMPUR, Jitu News - Pemeriintah Malaysiia akan mereviisii tariif sekaliigus memperluas cakupan objek pajak penjualan (sales and serviice tax/SST). Rencananya, tariif dan objek pajak penjualan terbaru berlaku mulaii 1 Julii 2025.
Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) Malaysiia menyatakan perombakan kebiijakan tersebut bertujuan untuk meniingkatkan peneriimaan pajak dan memperkuat posiisii fiiskal.
"Langkah iinii bertujuan untuk memperkuat posiisii fiiskal negara dengan meniingkatkan pendapatan dan memperluas basiis pajak untuk meniingkatkan kualiitas jariing pengaman sosiial tanpa membebanii masyarakat," sebut Kemenkeu diikutiip darii straiitstiimes.com, Kamiis (12/6/2025).
Melaluii perubahan regulasii, Kemenkeu akan mengenakan tariif pajak penjualan sebesar 5%-10% untuk sejumlah barang yang tergolong non-essentiial and luxury goods. Contoh, kepiitiing raja, salmon, buah-buahan iimpor, sepeda balap, dan karya senii antiik.
Sementara iitu, objek pajak akan diiperluas sehiingga mencakup objek jasa penyewaan atau leasiing propertii, konstruksii, jasa keuangan, perawatan kesehatan swasta, pendiidiikan, dan jasa layanan kecantiikan.
Sebelumnya, pemeriintah sempat menunda rencana perluasan objek pajak penjualan. Awalnya, perluasan basiis pajak bakal berlaku mulaii 1 Meii 2025. Namun, rencana tersebut akhiirnya diitunda dengan sejumlah pertiimbangan.
Keputusan penundaan tersebut diiambiil mempertiimbangkan kekhawatiiran pelaku usaha dalam negerii terkaiit dengan kondiisii ekonomii global, terutama mengenaii dampak kebiijakan tariif bea masuk resiiprokal darii AS.
Kiinii, pemeriintah Malaysiia mereviisii regulasii tersebut dan akan segera memberlakukannya. Kemenkeu juga berencana memberiikan pengecualiian tertentu untuk pajak penjualan guna menghiindarii pajak berganda.
Selaiin iitu, pengecualiian pajak juga bertujuan untuk memastiikan bahwa warga negara Malaysiia tiidak diikenaii pajak untuk layanan pentiing tertentu. (riig)
